header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KONTRAK SELESAI, PENYEDIA TERBUKTI SUDAH DIKENAKAN DAFTAR HITAM

Apabila penetapan Daftar Hitam baru diketahui setelah pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh Penyedia dan telah dilakukan pembayaran oleh PPK, serta atas hasil pekerjaan tersebut yang telah dimanfaatkan realisasinya oleh PPK, maka atas hasil pekerjaan tersebut agar 

a. dilakukan audit secara menyeluruh dan terperinci terhadap nilai hasil pekerjaan tersebut oleh APIP/BPKP untuk mencegah kerugian negara dan  
b.  karena penyedia seharusnya tidak menjadi pemenang lelang maka Penyedia tidak dikenakan keuntungan atas pekerjaan tersebut bila terbukti memang telah dikenakan daftar hitam. Apabila terdapat keuntungan atas kontrak pekerjaan tersebut dan telah dilakukan pembayaran oleh PPK, maka keuntungan tersebut harus dikembalikan kepada Negara (kas daerah/kas negara sesuai asal dana dari APBD atau APBN).

Penjelasan
Pasal 124 ayat (1): Pengenaan sanksi Daftar Hitam tidak berlaku surut (non-retroaktif). Penyedia yang terkena sanksi Daftar Hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi.

Jadi kembalikan permasalahan tersebut kepada hukum admninistrasi/ perdata nya yaitu audit dan tidak boleh ambil untung, tidak perlu menjadi masalah tipikor sepanjang tidak terbukti adanya mens rea. 


Post a Comment

3 Comments

  1. Pasal 124 ayat 1 dalam peraturan mana ya bang?

    ReplyDelete
  2. apa sanksi yang diberikan kepada ULP jika memenangkan Perusahaan yang sudah terbukti black list.
    apa sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang sedang black list namun mengikuti lelang dan menjadi pemenang dan dilakukan pembayaran oleh unit dengan hasil pekerjaan yang dilaksanakan perusahaan tersebut.???
    dimana peraturannya? dalam perpres no 70 tahun 2012 tidak ada penjelasan dan sanksi yang diberikan kepada perusahaan.
    bisa dibantu?
    tky, Bg. mudji
    harap dibalas.

    ReplyDelete
  3. saya sangat penasaran dengan hal ini, besok saya akan ketemu dengan bang. mudji di LKPP. harap agar waktunya diluangkan ya bang......

    ReplyDelete