Pasal 3
(1) Pejabat
wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil
pemeriksaan diterima.
(2) Tindak
lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan
tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung.
(3) Tindak
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah
laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pasal 4
(1) Jawaban
atau penjelasan dan dokumen pendukung dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan dokumen yang cukup, kompeten, dan
relevan serta telah diverifikasi
oleh aparat pengawasan intern.
(2)
Penyampaian jawaban atau penjelasan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda terima.
Pasal 5
(1) Dalam
hal tindak lanjut atas rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pejabat wajib memberikan alasan
yang sah.
(2) Alasan
yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keadaan
kahar, yaitu suatu keadaan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam,
pemogokan, kebakaran, dan gangguan lainnya yang mengakibatkan tindak lanjut
tidak dapat dilaksanakan;
b. sakit
yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
c. menjadi
tersangka dan ditahan;
d. menjadi
terpidana; atau
e. alasan
sah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Alasan
yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan Pejabat dari
kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
(4) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak
menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
Rujukan
0 Comments