Pasal 93 ayat (3)
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
(Perpres 4 tahun 2015)
Yang harus diperhatikan bagaimana hasil kewajaran harga pada penunjukan langsung.
Ragu dengan harganya maka libatkan APIP, orang teknis dan atau BPKP
Yang penting berikutnya jangan ada kolusi, suap, fiktif, markup dan pemalsuan.
Carilah keserakahannya bukan kesalahan-kesalahan pengadaan/ kontrak
0 Comments