Analisa harga satuan dan analisa teknik satuan pekerjaan pada saat klarifikasi kewajaran harga penawaran di bawah 80% dari hps, akan diminta untuk kepentingan evaluasi dan tidak menjadi bagian dari ketentuan kontrak
Artinya berdasar sbd ini..
1. AHS tidak diminta lagi dalam penawaran penyedia
2. Kalo penyedia menawar dibawah 80persen lampirkan dunk
3. Kalo belum terlampir.. bisa diminta
4. Setelah diklarifikasi ..tidak menjadi bagian dari kontrak
Peraturan Menteri PU No. 31 tahun 2016 pada pasal 6c
(2). Pada pengadaan
Pekerjaan Konstruksi tunggal, untuk harga penawaran yang nilainya di bawah 80%
(delapan puluh perseratus) HPS, wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan
ketentuan:
a. meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar
meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran,
sekurangkurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
b. meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari
unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan;
c. hasil penelitian huruf a. dan huruf b. digunakan untuk
menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan
yang ditawarkan;
d. harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk
menghitung total harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan; dan
e. total harga sebagaimana dimaksud pada huruf d. dihitung
berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas dan harga.
(3) Apabila total harga penawaran yang diusulkan lebih kecil
dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harga penawaran
dinyatakan tidak wajar dan gugur harga.
(4) Apabila total harga penawaran lebih besar dan/atau sama
dengan dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harga
penawaran dinyatakan wajar dan apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai
pemenang pelelangan, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi
5% (lima perseratus) dari nilai total HPS
AHS tidak menjadi bagian kontrak, sehingga AHS tidak perlu diaudit.
Audit didasarkan kepada VOLUME DAN MUTU, bukan kepada unsur-unsur di dalam AHS
3 Comments
mantap p
ReplyDeleteKalau dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Dana Desa) apakah perencanaannya wajib menggunakan analisa harga satuan (AHSP Permen PU 28)?
ReplyDeleteApakah penawaran pengadaan barang juga perlu analisa harga satuan?
ReplyDelete