header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

analisa harga satuan ( ahs ) dalam pekerjaan konstruksi, tidak perlu dilampirkan ?

SBD ( standard bidding document ) atau standar dokumen pengedaaan berdasar yang dicontohkan di dalam peraturan menteri pu pr no 31 tahun 2015 sebagai berikut :

Analisa harga satuan dan analisa teknik satuan pekerjaan pada saat klarifikasi kewajaran harga penawaran di bawah 80% dari hps,  akan diminta untuk kepentingan evaluasi dan tidak menjadi bagian dari ketentuan kontrak

Artinya berdasar sbd ini..
1. AHS tidak diminta lagi dalam penawaran penyedia
2. Kalo penyedia menawar dibawah 80persen lampirkan dunk
3. Kalo belum terlampir.. bisa diminta
4.  Setelah diklarifikasi ..tidak menjadi bagian dari kontrak

Peraturan Menteri PU No. 31 tahun 2016 pada pasal 6c
(2).   Pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi tunggal, untuk harga penawaran yang nilainya di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan:
a. meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran, sekurangkurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
b. meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan;
c. hasil penelitian huruf a. dan huruf b. digunakan untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan;
d. harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung total harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
e. total harga sebagaimana dimaksud pada huruf d. dihitung berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas dan harga.

(3) Apabila total harga penawaran yang diusulkan lebih kecil dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga.


(4) Apabila total harga penawaran lebih besar dan/atau sama dengan dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harga penawaran dinyatakan wajar dan apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang pelelangan, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS

AHS tidak menjadi bagian kontrak, sehingga AHS tidak perlu diaudit.
Audit didasarkan kepada VOLUME DAN MUTU, bukan kepada unsur-unsur di dalam AHS

Post a Comment

3 Comments

  1. Kalau dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Dana Desa) apakah perencanaannya wajib menggunakan analisa harga satuan (AHSP Permen PU 28)?

    ReplyDelete
  2. Apakah penawaran pengadaan barang juga perlu analisa harga satuan?

    ReplyDelete