bagaimana dg penurunan kualitas bangunan seperti cat eksterior pada bangunan gedung/ pagar yg memudar pada saat fho??? Apakah wajar diminta perbaikan pada pihak ke tiga??? Tolong bantu penjelasannya! Tksh
Pada saat fho harus dipastikan kondisi terbangun masih sama dengan saat PHO, sehingga menjadi kewajiban PPK selama masa pemeliharaan memeriksa semua cacat mutu yang harus diperbaiki, krn setelah fho ada serah terima pekerjaan dari PPK kpd PA.
Bahkan apabila per ada cat yg hampir terkelupas, dindin yg keropos (blendung) harus di grouting (di kroak) supaya saat serah terima akhir kondisinya masih sama dgn serah terima I.
Untuk pekerjaan bangunan sipil ada jaminan mutu bangunan yg di state dlm SSKK. Kalau baru saja FHO trus ada perbaikan bisa jadi pemborosan dan jadi temua.
Itulah perlunya test and commissioning shg kita bisa pastikan saat PHO memang kondisinya benar2 fisik 100%, termasuk mandatori yg diatur dlm RKS meskipun tidak ada dalam daftar kuantitas.🙏🏼🙏🏼🙏🏼 ( Alwi Ibrahim)
FHO=Final HandOver (ST2=serah terima kedua/terakhir) Harus sesuai ketentuan spti yg diminta dlm ketebtuan kontrak (atau sesuai spesifikasi yg telah diperjanjikan dlm kontrak....termasuk a.l. *ketentuan kondisi cat* saat serahterima terakhir....bila telah ditentukan harus dln keadaan baik maka *apabila telah cat telah memudar HARUS dicat ulang*) (Antonius S)
0 Comments