header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Dalam masa pemiliharaan ada perbaikan

 bagaimana dg penurunan kualitas bangunan seperti cat eksterior pada bangunan gedung/ pagar yg memudar pada saat fho??? Apakah wajar diminta perbaikan pada pihak ke tiga??? Tolong bantu penjelasannya! Tksh

Pada saat fho harus dipastikan kondisi terbangun masih sama dengan saat PHO, sehingga menjadi kewajiban PPK selama masa pemeliharaan memeriksa semua cacat mutu yang harus diperbaiki, krn setelah fho ada serah terima pekerjaan dari PPK kpd PA.
Bahkan apabila per ada cat yg hampir terkelupas, dindin yg keropos (blendung) harus di grouting (di kroak) supaya saat serah terima akhir kondisinya masih sama dgn serah terima I.
Untuk pekerjaan bangunan sipil ada jaminan mutu bangunan yg di state dlm SSKK. Kalau baru saja FHO trus ada perbaikan bisa jadi pemborosan dan jadi temua.
Itulah perlunya test and commissioning shg kita bisa pastikan saat PHO memang kondisinya benar2 fisik 100%, termasuk mandatori yg diatur dlm RKS meskipun tidak ada dalam daftar kuantitas.🙏🏼🙏🏼🙏🏼 ( Alwi Ibrahim)

FHO=Final HandOver (ST2=serah terima kedua/terakhir) Harus sesuai ketentuan spti yg diminta dlm ketebtuan kontrak (atau sesuai spesifikasi yg telah diperjanjikan  dlm kontrak....termasuk a.l. *ketentuan kondisi cat* saat serahterima terakhir....bila telah ditentukan harus dln keadaan baik maka *apabila telah cat telah memudar  HARUS dicat ulang*) (Antonius S)

Post a Comment

0 Comments