header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

syarat badan usaha di perijinan konstruksi versus syarat di pelelangan

Ijin tanya pa, untuk persyaratan kualifikasi dan klasifikasi untuk peserta lelang konstruksi, menggunakan Permenpu 31/2015 atau Permenpu 19/2014..

1) untuk syarat ijin  badan usaha didasarkan kepada  permen PU NO 08/PRT/M/2011 direvisi permen PUPR NO 19/PRT/M/2014

2) sedangkan untuk syarat lelang mengacu permen PU NO 7/PRT/M/2011 disempurnakan terakhir dengan PERMEN PUPR NO 31/PRT/M/2015 bahwa permen tersebut ngatur tentang pertandingannya (pelelangan/seleksi) yaitu=


a) untuk pekerjaan konstruksi berdasar permen  pu tersebut
●PESERTA LELANG harus antar  Kecil, atau antar MENENGAH atau antar BESAR..
dilihat dari besarannya NILAI PEK (HPS)

● demikian juga bila ber KSO/JO harus Kecil dgn kecil, atau antar MENENGAH dengan menengah atau antar BESAR dengan besar...dilihat dari besarannya NILAI PEK (HPS)

b) untuk pekerjaan jasa konsultan konstruksi
●PESERTA SELEKSI harus antar  KECIL, atau antar NON KECIL ...dilihat dari besarannya NILAI PEK (HPS)

● demikian juga bila ber KSO/JO harus Kecil dgn kecil, atau antar NON KECIL dengan NON KECIL...dilihat dari besarannya NILAI PEK (HPS)

Pendapat pak anton yang telah diedit

Post a Comment

0 Comments