Ijin tanya pa, untuk persyaratan kualifikasi dan klasifikasi untuk peserta lelang konstruksi, menggunakan Permenpu 31/2015 atau Permenpu 19/2014..
1) untuk syarat ijin badan usaha didasarkan kepada permen PU NO 08/PRT/M/2011 direvisi permen PUPR NO 19/PRT/M/2014
2) sedangkan untuk syarat lelang mengacu permen PU NO 7/PRT/M/2011 disempurnakan terakhir dengan PERMEN PUPR NO 31/PRT/M/2015 bahwa permen tersebut ngatur tentang pertandingannya (pelelangan/seleksi) yaitu=
a) untuk pekerjaan konstruksi berdasar permen pu tersebut
●PESERTA LELANG harus antar Kecil, atau antar MENENGAH atau antar BESAR..
dilihat dari besarannya NILAI PEK (HPS)
● demikian juga bila ber KSO/JO harus Kecil dgn kecil, atau antar MENENGAH dengan menengah atau antar BESAR dengan besar...dilihat dari besarannya NILAI PEK (HPS)
b) untuk pekerjaan jasa konsultan konstruksi
●PESERTA SELEKSI harus antar KECIL, atau antar NON KECIL ...dilihat dari besarannya NILAI PEK (HPS)
● demikian juga bila ber KSO/JO harus Kecil dgn kecil, atau antar NON KECIL dengan NON KECIL...dilihat dari besarannya NILAI PEK (HPS)
Pendapat pak anton yang telah diedit
0 Comments