Singkat aja pak.. jadi terkait masalah serah terima pekerjaan. Jadi untuk FHO serah terima akhir itu kewenangan yang di PPK yang lama atau yang baru. Karena PPK yang lama sudah pindah dinas pada posisi akhir desember 2016.
Dan terhitung jan 2017 saya yang menggantikan
Respon.
Dilakukan ppk yang baru..
Jika anda ragu... silakan diaudit secara teknis dan keuangan...
yang jarang dilakukan adalah, *tidak dibuatkannya titik pisah ambang batas* antara PPK yang lama dengan yang baru. Perprs dan perka tidk mengatur itu.
Seharusnya dalam hal terjadi pergantian organ PBJ maupun keuangan, terlebih lagi PPK, dilakukan titik pisah ambang batas dengan serah terima pekerjaan seperti halnya kita ada sertijab dengan disertai memori jabatan (ini bisa dicontoh).
titik pisah ambang batas tersebut akan menandai sampe dimana tanggung jawab keduanya setelah sertijab.
Selanjutnya dilakukan adendum kontrak administrasi... misal addendum pergantian ppk dan atau nama instansi
CONTOH ADENDUM KONTRAK karena pergantian PPK
http://www.mudjisantosa.net/2017/02/contoh-addendum-kontrak-karena.html
0 Comments