header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PPK berganti ( kontrak )

Singkat aja pak.. jadi terkait masalah serah terima pekerjaan. Jadi untuk FHO serah terima akhir itu kewenangan yang di PPK yang lama atau yang baru. Karena PPK yang lama sudah pindah dinas pada posisi akhir desember 2016.
Dan terhitung jan 2017 saya yang menggantikan

Respon.
Dilakukan ppk yang baru..
Jika anda ragu... silakan diaudit secara teknis dan keuangan...

yang jarang dilakukan adalah, *tidak dibuatkannya titik pisah ambang batas* antara PPK yang lama dengan yang baru. Perprs dan perka tidk mengatur itu.

Seharusnya dalam hal terjadi pergantian organ PBJ maupun keuangan, terlebih lagi PPK, dilakukan titik pisah ambang batas dengan serah terima pekerjaan seperti halnya kita ada sertijab dengan disertai memori jabatan (ini bisa dicontoh).

titik pisah ambang batas tersebut akan menandai sampe dimana tanggung jawab keduanya setelah sertijab.

Selanjutnya dilakukan adendum kontrak administrasi... misal addendum pergantian ppk dan atau nama instansi

CONTOH ADENDUM KONTRAK karena pergantian PPK
http://www.mudjisantosa.net/2017/02/contoh-addendum-kontrak-karena.html

Post a Comment

0 Comments