header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PPN atas jumlah nilai total kontrak bukan atas item-item kontrak

Ada pengadaan jasa cleaning service ( tanggung jawab output pekerjaan ada di penyedia)...
Misal ada penawaran penyedia  rp. 1 milyar plus ppn 100 juta
Unsurnya tenaga kerja 700 juta dan bukan tenaga kerja rp 300 juta.
Sehingga oleh pokja dinego, bahwa PPN hanya atas yang bukan tenaga kerja sehingga
1 milyar plus ppn 30 juta ( ini ppn dihitung dari 300 juta saja)
Ketika pembayaran Bag keuangan, mengenakan pajak ppn atas dasar rp 100juta. .( ini ppn dihitung atas nilai kontrak )..
Bagaimana ini ?

Saran saya addendun kontrak menjadi rp 1.1 milyar

Sama juga seperti konsultan...
Misal...
Biaya personal rp 420 juta
Non personal rp 80 juta
Jumlah 500 juta
PPN 50 juta
Total rp 550 juta

Jadi ppn atas jumlah nilai kontrak , bukan atas masing masing item.

Rujukan :
1. UU PPN No 42 tahun 2009

2. http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=aturan/rinci&idcrypt=oJinoqE%3D

Post a Comment

2 Comments

  1. Dalam kontrak telah disepakati oleh masing-masing pihak berikat dinyatakan bahwa "harga kontrak telah termasuk PPN" (dirinci harga pokok + PPN) :
    Harga pokok 100
    PPN 10% 10
    Nilai kontrak 110


    ReplyDelete
    Replies
    1. Rata2 kontrak tertulis seperti itu, sementara terdapat beberapa item dalam kontrak sebagaimana disebutkan Pada topik di atas. Bagaimana seharusnya?

      Delete