Ada pengadaan jasa cleaning service ( tanggung jawab output pekerjaan ada di penyedia)...
Misal ada penawaran penyedia rp. 1 milyar plus ppn 100 juta
Unsurnya tenaga kerja 700 juta dan bukan tenaga kerja rp 300 juta.
Sehingga oleh pokja dinego, bahwa PPN hanya atas yang bukan tenaga kerja sehingga
1 milyar plus ppn 30 juta ( ini ppn dihitung dari 300 juta saja)
Ketika pembayaran Bag keuangan, mengenakan pajak ppn atas dasar rp 100juta. .( ini ppn dihitung atas nilai kontrak )..
Bagaimana ini ?
Saran saya addendun kontrak menjadi rp 1.1 milyar
Sama juga seperti konsultan...
Misal...
Biaya personal rp 420 juta
Non personal rp 80 juta
Jumlah 500 juta
PPN 50 juta
Total rp 550 juta
Jadi ppn atas jumlah nilai kontrak , bukan atas masing masing item.
Rujukan :
1. UU PPN No 42 tahun 2009
2. http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=aturan/rinci&idcrypt=oJinoqE%3D
2 Comments
Dalam kontrak telah disepakati oleh masing-masing pihak berikat dinyatakan bahwa "harga kontrak telah termasuk PPN" (dirinci harga pokok + PPN) :
ReplyDeleteHarga pokok 100
PPN 10% 10
Nilai kontrak 110
Rata2 kontrak tertulis seperti itu, sementara terdapat beberapa item dalam kontrak sebagaimana disebutkan Pada topik di atas. Bagaimana seharusnya?
Delete