header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Addendum kontrak untuk kepentingan pembayaran

Dalam DPA, paket pengadaan AC sebesar Rp. 295.000.000,- dirincikan menjadi 3 item, yaitu :
1. AC 1 PK (5 unit) dengan harga satuan 6.000.000  = 30.000.000
2. AC 2 PK :15 unit dengan harga satuan 9.000.000 = 135.000.000
3. AC Cassete 2 PK  : 5 unit dengan harga satuan 26.000.000 = 130.000.000

Sedangkan HPS untuk paket ini adalah :
1. AC 1 PK (5 unit) dengan harga satuan 5.000.000  = 25.000.000
2. AC 2 PK :15 unit dengan harga satuan 8.000.000 = 120.000.000
3. AC Cassete 2 PK  : 5 unit dengan harga satuan 20.000.000 = 100.000.000
Setelah ditambah PPN 10%, Total HPS = Rp. 269.500.000

Sedangkan saat dilelang, harga penawaran dari pemenang lelang adalah sebagai berikut :
1. AC 1 PK (5 unit) dengan harga satuan 6.000.000  = 30.000.000
2. AC 2 PK :15 unit dengan harga satuan 7.000.000 = 105.000.000
3. AC Cassete 2 PK  : 5 unit dengan harga satuan 19.000.000 = 95.000.000
Setelah ditambah PPN 10%, Total HPS = Rp. 253.000.000
Pada saat lelang, Pokja ULP melakukan klarifikasi terhadap harga satuan AC 1 PK yang dianggap harga satuan timpang, dan kesimpulannya harga AC 1 PK sesuai spesifikasi yang diminta berkisar di atas Rp. 6 jt.
Nah, setelah kontrak selesai, pada saat pencairan uang muka, pihak keuangan tidak bisa mencairkan dengan alasan nilai satuan penawaran AC 1 PK lebih tinggi dari harga satuan pagu dalam DPA, walaupun nilai total penawaran lebih rendah dari nilai total HPS.
Bagaimana kami menindaklanjuti kasus seperti ini?
Agar dilakukan addendum kontrak untuk dapat melaksanakan kegiatan tersebut, dengan nilai kontrak tetap.




Post a Comment

0 Comments