Saya ingin menanyakan, di Daerah ada kejadian luar biasa, dimana Rekanan belum menerima pembayaran utk kegiatan 2016, sementara Pengguna Jasa sdh berubah nama dan Pengguna Anggaran juga sdh dimutasi ke Dinas Lain, Mohon Penjelasannya dengan UU No. 2 Thn 2017 tsb, apakah Tuntutan Rekanan dinyatakan Gugur karena Pengguna Anggaran dan OPD dimaksud sdh tak ada karena bertukar nama.
Respon :
Walaupun kontrak berakhir, namun bilamana prestasi belum dibayar, penyedia dapat menuntut untuk dibayar, silakan dihubungi bagian keuangan pemda.
Walaupun kontrak berakhir, namun bilamana prestasi belum dibayar, penyedia dapat menuntut untuk dibayar, silakan dihubungi bagian keuangan pemda.
Dalam hal pemda tidak merespon, dapat diajukan gugatan perdata,
Batas kedaluwarsa tagihan adalah 5 tahun.
Batas kedaluwarsa tagihan adalah 5 tahun.
1 Comments
Pak, saya mengikuti pelelangan didaerah, saya diundang untuk pembuktian kualifikasi, pada saat pembuktian kualifikasi saya diminta bukti kepemilikan peralatan utama minimal yang dibutuhkan concrete mixer sejumlah 3 buah oleh ketua panitia, dan saya menyerahkan bukti kepemilikan 3 buah, serta dinyatakan lengkap pada saat pembuktian kualifikasi..
ReplyDeleteKetika hasil BPHL keluar : perusahaan saya dinyatakan tidak lengkap pada saat pembuktian kualifikasi dikarenakan penyedia hanya bisa membuktikan 3 buah concrete mixer, sedangkan yang diminta panitia 4 buah, sesuai dokumen lelang...
Apakah aturan ini, bisa menggugurkan perusahaan saya, dan pelelangan dianggap gagal lelang,.trims