header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

BELUM DIBAYAR INSTANSINYA BUBAR

Saya ingin menanyakan, di Daerah ada kejadian luar biasa, dimana Rekanan belum menerima pembayaran utk kegiatan 2016, sementara Pengguna Jasa sdh berubah nama dan Pengguna Anggaran juga sdh dimutasi ke Dinas Lain, Mohon Penjelasannya dengan UU No. 2 Thn 2017 tsb, apakah Tuntutan Rekanan dinyatakan Gugur karena Pengguna Anggaran dan OPD dimaksud sdh tak ada karena bertukar nama.
Respon :
Walaupun kontrak berakhir, namun bilamana prestasi belum dibayar, penyedia dapat menuntut untuk dibayar, silakan dihubungi bagian keuangan pemda. 
Dalam hal pemda tidak merespon, dapat diajukan gugatan perdata,
Batas kedaluwarsa tagihan adalah 5 tahun.

Post a Comment

1 Comments

  1. Pak, saya mengikuti pelelangan didaerah, saya diundang untuk pembuktian kualifikasi, pada saat pembuktian kualifikasi saya diminta bukti kepemilikan peralatan utama minimal yang dibutuhkan concrete mixer sejumlah 3 buah oleh ketua panitia, dan saya menyerahkan bukti kepemilikan 3 buah, serta dinyatakan lengkap pada saat pembuktian kualifikasi..
    Ketika hasil BPHL keluar : perusahaan saya dinyatakan tidak lengkap pada saat pembuktian kualifikasi dikarenakan penyedia hanya bisa membuktikan 3 buah concrete mixer, sedangkan yang diminta panitia 4 buah, sesuai dokumen lelang...
    Apakah aturan ini, bisa menggugurkan perusahaan saya, dan pelelangan dianggap gagal lelang,.trims

    ReplyDelete