Mhn petunjuk pak.. Terkait bisa ga sbu dikeluarkan oleh lembaga lain selain lpjk...Sekrng ini ada yg namanya LNPJK... Lembaga nasional pembinaan jasa konstruksi... Itu gimana ya...padahal kan Peraturan merujuk ke LPJK... Mhn petunjuk...
Sesuai PP No 4 tahun 2010 dan perubahannya SBU dari LPJK Pak.. dan dalam UU No 2 tahun 2017 ttg jasa konstruksi Pasal 84 Keikutsertaan masy jasa kons oleh satu lembaga, dan penjelasannya menyebutkan lembaga yg dimaksud adalah LPJK. Terima kasih
Pasal 84
(1) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengikutsertakan
masyarakat Jasa Konstruksi.
(2) Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga
yang dibentuk oleh Menteri.
PENJELASAN
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "lembaga,
pengembangan Jasa Konstruksi.
adalah lembaga pengembangan jasa konstruksi
0 Comments