header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Form HASIL EVALUASI PENAWARAN


No.
Nama Penyedia
Tanggal minimal yang disyaratkan
Masa berlaku penawaran s.d. tanggal
Lulus / tidak lulus




































Pokja ULP....
1.
2.
3. 

Lulus jika masa berlaku surat penawaran sama atau melebihi yang disyaratkan

Surat Penawaran Bertanggal menjadi tidak substansial lagiuntuk dievaluasi  ketika bisa ditelusuri dari loginnya di aplikasi

Post a Comment

4 Comments

  1. Mau bertanya. Di dalam dokumen pelelangan ada perbedaan mengenai masa berlaku surat penawaran di bagian bab LDP dengan contoh surat penawaran. Peserta mengikuti masa berlaku yg di contoh suratpenawaran yang di buat oleh pokja itu sendiri. Tetapi peserta malah digugurkan oleh pokja dengan alasan tidak sesuai dengan LDp. Sedangkan itu krna kesalahan pokja sendiri yg tidak sinkron antara LDP dgn contoh surat penawaran yg mereka buat di DOkpel. Mohon tanggapannya. Trinaksih

    ReplyDelete
  2. pak kalau hanya mencantukan total masa berlakunya surat penwaran bagaimana itu ? ..contoh : masa berlaku surat penawran 30 hk sejak batas akhri pmsukan pnwran.

    ReplyDelete
  3. Untuk penawaran jasa kontruksi yg nilai penawarannya di bawah 80% apakah tetap akan di evalusi atau tidak?karena sy selalu perhatikan bahwa banyak sekali perusahaan2 yg angka penawaran nya di bawah 80%/jumping?!kalau menurut saya tidak semata mata nilai hps itu hasil dr hitungan dan analisi, kalau di bawah 80% belum tentu jg kualitas pekerjaannya bagus. Mohon pencerahannya krn bnyk perusahaan yg penawarannya jumping krn menurut mereka dgn nilai penawaran rendah kemungkinan menang tendernya lbh besar.

    ReplyDelete