Untuk kontrak Lump Sum bolehkah menggunakan sistem pembayaran dengan termin atau pembayaran berdasarkan prosentase/kemajuan pekerjaan?
Kontrak lumpsum berdasar Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 51 ayat 1d
sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
Artinya dapat juga secara bagian-bagian output sehingga pembayaran kontrak lumps lebih tepat dengan termin atau sekaligus
0 Comments