header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

LELANG CEPAT ???

Lelang cepat.. ( pasal 109A perpres 4 tahun 2015 )
Agar dinilai bahwa pekerjaannya secara teknis tidak kompleks.
Kemudian lihat di sikap adakah penyedianya sesuai klasifikasi ada berapa... minimal 3..
Bila ada berarti bisa lelang cepat.
Lelang cepat... disiapkan rup hps spek dan kontrak... dengan menggunakan spse 4...
Penyedia yang diundang dalam lelang cepat adalah penyedia yang ada di SIKAP. Penyedia cukup menyampaikan harga..
Waktu menyampaikan bisa dibuat 3 hari.
Jadi kalo dokumennya siap... lelang cukup 3 hari saja...
Harga yang termurah yang terpilih.
Murah ?
Perlu pengendalian kontrak

Post a Comment

2 Comments

  1. Siang pak

    ada case di daerah
    1. ada pengadaan jasa sewa vpn dengan nila per bulan 10 jt (12 bulan = 120 jt) yang sudah berjalan dr tahun 2016 dan dikelola oleh pejabat pengadaan dengan model pembayaran per bulan, pada the 2016 tersebut skpd nya masih bentuk biro
    2. than 2017 tgl 8 February, skpd nya berubah bentuk dari biro menjadi badan, dan di apbd pengadaan jasa sewa vpn tersebut berlanjut, dimana tgl 17 februari biro yang sudah menjadi badan tersebut menunjuk pejabat pengadaan baru

    pertanyaan :
    apakah sewa tersebut tetap bisa dibayar mulai januari ?, dan apakah harus mulai dari awal lagi mengikuti proses pengadaan seperti umum nya ?

    mohon pencerahannya pak

    regards

    rio

    ReplyDelete
  2. Maaf pak mau tanya apakah pada lelang cepat selalu penawaran yang terendah yang menang? Trimakasih

    ReplyDelete