PPK berkontrak dengan Penyedia A senilai rp 2 miliar.
Ada pekerjaan yang -diijinkan- untuk disubkonkan, sehingga oleh penyedia A disubkonkan kepada penyedia Z. Senilai Rp. 230juta.
Apakah penyedia A boleh mengambil keuntungan, dari Rp. 230 juta ?
Penyedia Z sebagai subkon boleh untung. Kalau penyedia A tidak boleh mengambil untung atas prestasi penyedia lain.
Perka LKPP No. 14 tahun 2012
untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Bagaimana kalau terlanjur lebih pembayaran ?
Penyedia diminta mengembalikan ke kas daerah/negara
Apakah ini tipikor ?
Ini masalah perdata kontrak dan kerugian negara, sepanjang tidak ada mens rea yang terbukti.
Mens rea yang terbukti yaitu sepanjang ada kolusi, suap, mark up, pemalsuan dan penipuan
Bagaiaman kalo penyedia A ada peran integrasi ?
Bagaimana kalo ada peran penyedia dalam integrasi pekerjaan karena adanya subkon ? Penyedia perlu koordinasi atau ada peran pekerjaan tambahan terkait adanya subkon ?
Bagaiaman kalo penyedia A ada peran integrasi ?
Bagaimana kalo ada peran penyedia dalam integrasi pekerjaan karena adanya subkon ? Penyedia perlu koordinasi atau ada peran pekerjaan tambahan terkait adanya subkon ?
Bila ada peran maka penyedia dapat ambil profit atas subkon tersebut.
Ada pendapat lain ?
Menarik masalah ini, banyak juga yang berpendapat bahwa item penawaran Rp. 230 juta, kemudian realisasinya yang dibayar adalah rp 185 juta. sehingga nampak ada selisih rp. 45 juta.
Terpecah dua pendapat atas selisih tersebut :
1. menganggap bahwa itu adalah kerugian negara
2. ada yang menganggap bahwa selisih itu bisa diterima oleh main kontraktor dan tidak perlu dipersoalkan.
Jadi perlu clear ini, agar masalah jebakan kerugian negara tidak menjadi jebakan batman.
Silakan berargumen. Jangan sampai pemahaman yang begini ditarik-tarik ke korupsi.
Korupsi itu apa, apakah setiap kesalahan pengadaan ? Kalo ya tanpa mens rea yang terbukti, itulah kriminalisasi pengadaan
0 Comments