header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMBAYARAN SUB KON ?

PPK berkontrak dengan Penyedia A senilai rp 2 miliar.
Ada pekerjaan yang -diijinkan- untuk disubkonkan, sehingga oleh penyedia A disubkonkan kepada penyedia Z. Senilai Rp. 230juta.
Apakah penyedia A boleh mengambil keuntungan, dari Rp. 230 juta ?
Penyedia Z sebagai subkon boleh untung. Kalau penyedia A tidak boleh mengambil untung atas prestasi penyedia lain.
Perka LKPP No. 14 tahun 2012
untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.

Bagaimana kalau terlanjur lebih pembayaran ?
Penyedia diminta mengembalikan ke kas daerah/negara

Apakah ini tipikor ?
Ini masalah perdata kontrak dan kerugian negara, sepanjang tidak ada mens rea yang terbukti.
Mens rea yang terbukti yaitu sepanjang ada kolusi, suap, mark up, pemalsuan dan penipuan

Bagaiaman kalo penyedia A ada peran integrasi ?
Bagaimana kalo ada peran penyedia dalam integrasi pekerjaan karena adanya subkon ? Penyedia perlu koordinasi atau ada peran pekerjaan tambahan terkait adanya subkon ?
Bila ada peran maka penyedia dapat ambil profit atas subkon tersebut.

Ada pendapat lain ?
Menarik masalah ini, banyak juga yang berpendapat bahwa item penawaran Rp. 230 juta, kemudian realisasinya yang dibayar adalah rp 185 juta. sehingga nampak ada selisih rp. 45 juta.

Terpecah dua pendapat atas selisih tersebut :
1. menganggap bahwa itu adalah kerugian negara
2. ada yang menganggap bahwa selisih itu bisa diterima oleh main kontraktor dan tidak perlu dipersoalkan.
 Jadi perlu clear ini, agar masalah jebakan kerugian negara tidak menjadi jebakan batman.

Silakan berargumen. Jangan sampai pemahaman yang begini ditarik-tarik ke korupsi.

Korupsi itu apa, apakah setiap kesalahan pengadaan ? Kalo ya tanpa mens rea yang terbukti, itulah kriminalisasi pengadaan

Post a Comment

0 Comments