Pada masa pemeliharaan (bulan pertama) ditemuai adanya kerusakan pada beberapa bagian pekerjaan, kemudian PPK menginstruksikan kpd rekanan untuk segera memperbaiki kerusakan tersebut. Namun jawaban dari rekanan menyatakan bahwa masa pemeliharaan masih ada 5 bulan lagi sehingga perbaikan akan dilakukan mendekati masa pemeliharaan berakhir sambil menunggu kemungkinan kerusakan yang lain. mohon penjelasan dan dasar hukum, apakah diperkenankan PPK melakukan tegoran yang nantinya jika rekanan tetap tidak melaksanakan perbaikan dalam waktu yang ditentukan PPK maka jaminan pemeliharaan bs dicairkan..?? mengingat didalam SSUK dan Perpres prosedur dalam masa pemeliharaan tdk terlalu detail diatur dan dijelaskan. terimakasih
Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Pasal 95 ayat 5a
Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan
pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak,
sehingga KONDISINYA TETAP SEPERTI PADA SAAT PENYERAHAN PEKERJAAN;
Terima kasih atas pertanyaan saudara, dapat disampaikan bahwa dalam hal penyedia tidak segera melakukan perbaikan sesuai permintaan PPK, maka PPK dapat membuat permintaan tertulis selanjutnya dimana dinyatakan, dalam hal permintaan tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, maka jaminan pemeliharaan akan dicairkan, demikian disampaikan.
0 Comments