header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMELIHARAAN KONTRAK kapan dilakukan

Pada masa pemeliharaan (bulan pertama) ditemuai adanya kerusakan pada beberapa bagian pekerjaan, kemudian PPK menginstruksikan kpd rekanan untuk segera memperbaiki kerusakan tersebut. Namun jawaban dari rekanan menyatakan bahwa masa pemeliharaan masih ada 5 bulan lagi sehingga perbaikan akan dilakukan mendekati masa pemeliharaan berakhir sambil menunggu kemungkinan kerusakan yang lain. mohon penjelasan dan dasar hukum, apakah diperkenankan PPK melakukan tegoran yang nantinya jika rekanan tetap tidak melaksanakan perbaikan dalam waktu yang ditentukan PPK maka jaminan pemeliharaan bs dicairkan..?? mengingat didalam SSUK dan Perpres prosedur dalam masa pemeliharaan tdk terlalu detail diatur dan dijelaskan. terimakasih


Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Pasal 95 ayat 5a

Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga KONDISINYA TETAP SEPERTI PADA SAAT PENYERAHAN PEKERJAAN;

Terima kasih atas pertanyaan saudara, dapat disampaikan bahwa dalam hal penyedia tidak segera melakukan perbaikan sesuai permintaan PPK, maka PPK dapat membuat permintaan tertulis selanjutnya dimana dinyatakan, dalam hal permintaan tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, maka jaminan pemeliharaan akan dicairkan, demikian disampaikan.

Post a Comment

0 Comments