Apabila pemenang lelang setelah masa sanggah selesai kemudian ditemukan bukti bahwa ada data2 yang dipalsukan oleh pemenang...langkah apa yg bisa dilakukan oleh pokja maupun PPKo..? Thx
Setelah masa sanggah selesai maka tugas pokja selesai....setelah habis masa tersebut proses menuju SPPBJ...ketika ditemukan data palsu...maka menjadi tidak terjadi SPPBJ OLEH PPK...kemudian PPK menyurati ke KPA...mendapat surat dari PPK kmdian KPA MENYAMPAIKAN/MEMERINTAHKAN kpd Pokja untuk dilakukan evaluasi ulang.....
Copy pak Anton
1 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete