Perka LKPP No. 6 tahun 2016 Pasal 38
Pejabat pemesan dalam melakukan Epurchasing melakukan negosiasi terhadap harga barang / jasa yang tercantum pada katalog Elektronik dalam hal aplikasi E-purchasing menyediakan Fitur Negosiasi.
Jadi jika tidak ada fitur negosiasi maka tidak perlu dilakukan negosiasi, contoh pengadaan obat.
0 Comments