Pada pasal 110 perpres 54 sepanjang barangnya ada di catalog dan memenuhi spek / waktu / volume maka wajib digunakan.
Pada awalnya saya percaya e katalog adalah jawaban untuk mendapatkan barang dgn cepat namun kita sudah 1 bln lebih lakukan e katalog --jangankan barang dikirim ---persetujuan dari penjual saja susah--respon mereka sanggat lambat- harus ada aturan yg mengatur waktu respon dari penyedia--agar barang dapat digunakan tepat waktu-
Bisa dihubungi dulu penyedianya atau distributornya, ditelp, didatangi boleh juga. Ketemuan tdk dilarang. Yang dilarang kolusi dan adanya tipikor.
Selanjutnya kalo tidak respon.
Coba baca Perka lkpp no 6 tahun 2016
Pasal 40 ayat 2 c
Selanjutnya Penyedia katalog khan banyak... pilih penyedia catalog yg lain...yang bisa...meski lebih mahal...
Jika semua penyedia catalog tdk dapat memenuhi... tidak langsung *penunjukkan langsung*./ pengadaan langsung... tetapi sesuai nilai rp pengadaannya bagaimana ...kalo di atas rp 200jt menjadi lelang... penunjukan langsung jika penyedianya satu
0 Comments