Mohon dibahas tentang SBU Non Konstruksi.
Jika SBU Konstruksi jelas terwadahi dalam UU Jasa Konstruksi dengan KemenPUPR sbg induknya, bagaimana dengan penggunaan SBU Non Konstruksi, apakah memiliki dasar hukum perundangan?
Siapakah yang berhak mengatur/menerbitkan SBU Non Konstruksi?
Apakah diperbolehkan mensyaratkan SBU Non Konstruksi (semisal dalam pengadaan software customize, penyusunan sistem informasi)
Respon ..
Untuk pekerjaan non konstruksi tidak
ada sbu... ( yg ada baru kelistrikan)..dengan demikian silakan dilihat dari ijin usahanya dan kompetensinya...
0 Comments