Pada saat ini ditempat kami ada perkerjaan konstruksi senilai Rp.15.000.000.000, untuk pembangunan KONSTRUKSI. yang menjadi pertanyaan kami adalah sejauh mana ruang lingkup dan peran tim teknis dalam pekerjaan dan pembayaran tahapan pekerjaan. Apakah peran tim teknis itu wajib ? dan tanggung jawab tim teknis itu seperti apa ?
Demikian disampaikan, atas bantuannya diucapkan terima kasih.
Dalam hal PPK yang bersama dengan konsultan perencanaan / pengawas tidak memiliki kompetensi yang cukup, maka PPK yang kurang kompeten sangat perlu untuk di dukung oleh tim teknis
Dalam hal PPK yang bersama dengan konsultan perencanaan / pengawas tidak memiliki kompetensi yang cukup, maka PPK yang kurang kompeten sangat perlu untuk di dukung oleh tim teknis
1 Comments
Pagi. mau tanya : Apa saja tugas tim teknis konstruksi
ReplyDelete