Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ( Kontrak )
1) Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a) pekerjaan tambah;
b) perubahan disain;
c) keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
d) masalah yang timbul diluar kendali Penyedia; dan/atau
e) Keadaan Kahar.
2) Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat Keadaan Kahar.
3) PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
4) PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usaha perpanjangan waktu pelaksanaan.
5) Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum Kontrak.
Perka LKPP No. 14 tahun 2012
Bedakan perpanjangan waktu kontrak dengan pemberian kesempatan menyelesaikan kontrak ( misal s.d. 50 hari )
0 Comments