Selesaikan dulu sepanjang tidak ada perbuatan tipikor, jangan langsung dinilai sebagai perbuatan tipikor. Upayakan perbaikan dulu.
Riad Horem sbb :
1. Bahwa pekerjaan konstruksi itu pada hakikatnya merupakan pekerjaan proses yang
dilakukan 3 pihak yaitu kedua pihak yang berkontrak dan diawasi oleh pengawas.
2. Pelaksanaannya berdasarkan kontrak yang dimulai dari gambar/spesifikasi sampai
berakhirnya kontrak yang diakhiri dengan pembuktian gambar as-built dan
perhitungan volume oleh
3 pihak (kedua belah pihak berkontrak dan pengawas)
sebagai dasar pembayaran untuk dipertanggung jawabkan
3. Bila ditemukan indikasi penyimpangan setelah berakhirnya pelaksanaan pekerjaan
maka mesti dibuktikan bersama kembali dengan 3 pihak (pihak yang berkontrak dan
pengawas) terhadap dokumen akhir yaitu As-built dan perhitungan volume terhadap
kondisi lapangan yang menjadi indikasi penyimpangan dalam waktu yang dibutuhkan
dalam metode pengukuran.
Apa perbuatan tipikor ?
Kolusi , markup sengaja, fiktif, suap , penipuan dan pemalsuan
Apa perbuatan tipikor ?
Kolusi , markup sengaja, fiktif, suap , penipuan dan pemalsuan
0 Comments