header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

TEMUAN PEKERJAAN KONSTRUKSI, SELESAIKAN DULU MASALAHNYA

Selesaikan dulu sepanjang tidak ada perbuatan tipikor, jangan langsung dinilai sebagai perbuatan tipikor.  Upayakan perbaikan dulu.

Riad Horem sbb :

1. Bahwa pekerjaan konstruksi itu pada hakikatnya merupakan pekerjaan proses yang dilakukan 3 pihak yaitu kedua pihak yang berkontrak dan diawasi oleh pengawas. 

2. Pelaksanaannya berdasarkan kontrak yang dimulai dari gambar/spesifikasi sampai berakhirnya kontrak yang diakhiri dengan pembuktian gambar as-built dan perhitungan volume oleh 
3 pihak (kedua belah pihak berkontrak dan pengawas) sebagai dasar pembayaran untuk dipertanggung jawabkan 

3. Bila ditemukan indikasi penyimpangan setelah berakhirnya pelaksanaan pekerjaan maka mesti dibuktikan bersama kembali dengan 3 pihak (pihak yang berkontrak dan pengawas) terhadap dokumen akhir yaitu As-built dan perhitungan volume terhadap kondisi lapangan yang menjadi indikasi penyimpangan dalam waktu yang dibutuhkan dalam metode pengukuran.

Apa perbuatan tipikor ?
Kolusi , markup sengaja, fiktif, suap , penipuan dan pemalsuan


Post a Comment

0 Comments