Merancang kontrak
Dalam rancangan kontrak dapat ditambahkan hal hal yang bertujuan agar pelaksanaan kontrak dapat tercapai dengan baik atau mencegah risiko yang kemungkinan akan terjadi.
Merubah standar kontrak atau menambah klausul klausul diperbolehkan, asal tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Penambahan hal - hal tersebut antara lain :
1. Adanya pencantuman kontrak kritis dan pengendaliannyaPenambahan hal - hal tersebut antara lain :
2. Uji atau test terhadap hasil pekerjaan
3. Bagaimana pelatihan terhadap barang yang dibeli
4. Menambah masa pemeliharaan misalnya.
5. Penghentian kontrak bilamana anggaran tidak tersedia lagi.
6. Tanggung jawab penyedia atas kemahalan di atas.harga pasar
7. pengiriman tidak sekaligus, tetapi dilakukan bertahap, jika tidak dikirim bertahap, penyedia dapat dikenakan teguran dan selanjutnya bisa pemutusan kontrak
7. pengiriman tidak sekaligus, tetapi dilakukan bertahap, jika tidak dikirim bertahap, penyedia dapat dikenakan teguran dan selanjutnya bisa pemutusan kontrak
Dsb
Demikian materi tentang rancangan kontrak yang perlu diketahui. Mudah mudahan membantu kita semua dalam membuat rancangan kontrak. Dengan rancangan kontrak yang baik. Pengadaan dapat dilakukan dengan baik, kontrak dapat disekesaikan dan sengketa kontrak tidak terjadi atau dapat diselesaikan dengan baik.
0 Comments