header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

12. Merancang kontrak ( penambahan hal-hal baru )

Merancang kontrak
Dalam rancangan kontrak dapat ditambahkan hal hal yang bertujuan agar pelaksanaan kontrak dapat tercapai dengan baik atau mencegah risiko yang kemungkinan akan terjadi.

Merubah standar kontrak atau  menambah klausul klausul diperbolehkan, asal tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Penambahan hal - hal tersebut antara lain :
1. Adanya pencantuman kontrak kritis dan pengendaliannya
2. Uji atau test terhadap hasil pekerjaan
3. Bagaimana pelatihan terhadap barang yang dibeli
4. Menambah masa pemeliharaan misalnya.
5. Penghentian kontrak bilamana anggaran tidak tersedia lagi.
6. Tanggung jawab penyedia atas kemahalan di atas.harga pasar
7. pengiriman tidak sekaligus, tetapi dilakukan bertahap, jika tidak dikirim bertahap, penyedia dapat dikenakan teguran dan selanjutnya bisa pemutusan kontrak
Dsb

Demikian materi tentang rancangan kontrak yang perlu diketahui. Mudah mudahan membantu kita semua dalam membuat rancangan kontrak. Dengan rancangan kontrak yang baik. Pengadaan dapat dilakukan dengan baik, kontrak dapat disekesaikan dan sengketa kontrak tidak terjadi atau dapat diselesaikan dengan baik.

Post a Comment

0 Comments