header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Legalisir keahlian atau ijin ( SBU / SKA / SKT )

Mohon tanggpan,ska/skt, pada waktu pembuktian,harus menunjukkan yang asli,atau boleh leges notaris ?
A) Bila  SBU/SKA/SKTK *tgl berlakunya mati* sebelum *batas akhir  tgl penutupan pemasukan penawaran atau pengumuman lulus prakualifikasi
===> maka gugur (memberi alasan apapun tidak diterima)

B)Bila  SBU/SKA/SKTK *tgl berlakunya mati* pada saat *evaluasi* penawaran atau prakualifikasi ===> maka klarifikasi dgn catatan saat penetapan pemenang/penetapan lulus PQ maka SBU/SKA/SKTK ASLi harus ada.

C) SBU/SKA/SKTK kadaluarsa (mati) dan ada surat keterangan dalam pengurusan dlm bentuk apapun (termasuk dipoles dalam leges oleh notaris )
====> tetap gugur

D) Masih berlaku ska...tdk dibawa aslinya wsktu pembuktian .. cuman dibawa copy nya yg dinotariskan..
==> Dlm kondisi seperti itu...Biasanya diklarifikasi/ada jaminan/second opini  dari *penerbit* LPJKN/P...atau bila IUJK ke pemkot/pemkab

Jadi tidak perlu legalisir SBU/SKA/SKT

E) ada aslinya, pada hari pembuktian kualifikasi tidak dibawa dengan alasan masih diperlukan untuk pembuktian di tempat lain
==> beri tambahan waktu yang wajar untuk pembuktian kualifikasi

Tulisan merujuk diskusi dengan pak anton,

Silakan baca
http://www.mudjisantosa.net/2017/07/iujk-habis-masa-berlakunya-pada-saat.html

Post a Comment

2 Comments

  1. mohon pencerahannya...
    pada saat pembuktian kualifikasi sampai masa sanggah SKA saya masih hidup,tetapi pada saat upload dokumen penawaran SKA saya sudah mati.. apakah saya tetap menawar dengan SKA tersebut atau bisa menggantinya.?
    catatan: panitia merubah jadwal berkali2 krn dekat dgn libur lebaran.

    ReplyDelete