A) Bila SBU/SKA/SKTK *tgl berlakunya mati* sebelum *batas akhir tgl penutupan pemasukan penawaran atau pengumuman lulus prakualifikasi
===> maka gugur (memberi alasan apapun tidak diterima)
B)Bila SBU/SKA/SKTK *tgl berlakunya mati* pada saat *evaluasi* penawaran atau prakualifikasi ===> maka klarifikasi dgn catatan saat penetapan pemenang/penetapan lulus PQ maka SBU/SKA/SKTK ASLi harus ada.
C) SBU/SKA/SKTK kadaluarsa (mati) dan ada surat keterangan dalam pengurusan dlm bentuk apapun (termasuk dipoles dalam leges oleh notaris )
====> tetap gugur
D) Masih berlaku ska...tdk dibawa aslinya wsktu pembuktian .. cuman dibawa copy nya yg dinotariskan..
==> Dlm kondisi seperti itu...Biasanya diklarifikasi/ada jaminan/second opini dari *penerbit* LPJKN/P...atau bila IUJK ke pemkot/pemkab
Jadi tidak perlu legalisir SBU/SKA/SKT
E) ada aslinya, pada hari pembuktian kualifikasi tidak dibawa dengan alasan masih diperlukan untuk pembuktian di tempat lain
==> beri tambahan waktu yang wajar untuk pembuktian kualifikasi
Tulisan merujuk diskusi dengan pak anton,
Silakan baca
http://www.mudjisantosa.net/2017/07/iujk-habis-masa-berlakunya-pada-saat.html
Silakan baca
http://www.mudjisantosa.net/2017/07/iujk-habis-masa-berlakunya-pada-saat.html
2 Comments
informatif
ReplyDeletemohon pencerahannya...
ReplyDeletepada saat pembuktian kualifikasi sampai masa sanggah SKA saya masih hidup,tetapi pada saat upload dokumen penawaran SKA saya sudah mati.. apakah saya tetap menawar dengan SKA tersebut atau bisa menggantinya.?
catatan: panitia merubah jadwal berkali2 krn dekat dgn libur lebaran.