header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

IUJK / SBU / SKA / SKT habis masa berlakunya pada saat proses pelelangan

SBU dilihat di www.lpjk.net
Silakan baca SE Dirjen Bina Konstruksi No. 595/SE/DK/2018


Kalau sedang proses evaluasi pelelangan, IUJK ( Ijin Usaha Jasa Konstruksi )  telah habis masa berlakunya sebelum batas waktu penyampaian dokumen, namun ada surat keterangan ( suket )  sedang dalam proses mengurus perpanjangan, apakah dengan demikian digugurkan atau diluluskan ?
Digugurkan, karena masih dalam tahap mengurus, sudah habis masa berlakunya sesuai kewenangan aturan / UU mengenai ijin usaha.

Surat2 yang lain seperti suket dsb tidak bisa mewakili surat yang asli.


Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Pasal 19 ayat 1


Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.           memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;

Penjelasan: Yang dimaksud dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai Penyedia Barang/Jasa, antara lain peraturan perundang-undangan dibidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, kesehatan, perhubungan, perindustrian, migas dan pariwisata. 

Cara menilai SBU/SKA/SKT:
1. Bila pada batas akhir pemasukan dokumen penawaran/kualifikasi, SBU/SKA/SKT sudah mati, maka gugur.

2. Idealnya memang SBU/SKA/SKT dari mulai tahapan pemasukan dokumen penawaran/dokumen kualifikasi, SBU/SKA/SKT sampai ttd kontrak hidup, namun demikian bila kondisi:
a) saat memasukan dokumen kualifikasi/dok penawaran, SBU/SKA/SKT hidup, namun pada tahapan evaluasi dokumen mati, maka diklarifikasi kpd peserta ybs. Hasil klarifikasi sebelum tahapan penetapan kualifikasi/penetapan pemenang tidak bisa *menunjukan asli yg hidup* maka gugur.

b) saat memasukan dok kualifikasi/dokumen penawaran hidup,  pada tahapan evaluasi masih hidup, namun saat SPPBJ atau saat akan ttd kontrak mati, maka diklarifikasi kpd peserta ybs. Hasil klarifikasi bila saat SPPBJ atau saat ttd kontrak *tidak bisa menunjukan asli yg hidup*, maka tidak bisa ditunjuk SPPBJ atau TTD KONTRAK.
________ sumber pak Anton


Pak menurut ketentuan lpjk, SBU berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dengan kewajiban melakukan registrasi tahun ke 2 dan ke 3

Kami telah menetapkan pemenang lelang yg SBU nya masih berlaku hingga Juli 2018, namun disanggah salahsatu peserta lelang berdasarkan data di lpjk.net bahwa perusahaan pemenang lelang belum registrasi tahun ke 2 dan ke 3, menurut anggapan penyanggah bahwa SBU tidak sah karena belum rwgistrasi tahun ke 2 dan ke 3

Mohon pendapatnya 🙏🙏
Peraturan LPJK No 3 Tahun 2017 khusunya pada pasal 26, yg dijadikan dasar sanggahan

Untuk evaluasi lelang/kualifikasi (tujuan kompetisi) mengatur bshwa SBU masih berlaku spt *dinyatakan di dalam sertifikat.....* shg  masalah registrasi tidak mempengaruhi hasil evaluasi....

Info=
●Registrasi adalah RANAH PEMBINAAN (LPJKN/P)


●● dalam berkontrak/saat ttd kontrak penyedia jasa harus memenuhi aturan yg berlaku... terkait pemahaman ttng hal ini PPK dpt melakukan klarifikasi... agar registrasi harus dipenuhi.... *bila ingin ttd kontrak*



Silakan baca juga :
http://www.mudjisantosa.net/2017/08/legalisir-keahlian-atau-ijin.html

Post a Comment

15 Comments

  1. Salam Pak. Mohon Penjelasan. Pada satu pelelangan baru-baru ini kami di gugurkan karena salah satu tenaga terampil yang kami daftarkan di penawaran telah digunakan perusahaan yang lain pada pekerjaan yang telah berjalan selama 2 bulan. Sedangkan pada pelelangan pekerjaan yang telah berjalan tersebut personil inti tidak disyaratkan untuk membuat surat pernyataan bekerja penuh waktu hanya membuat pernyataan kesediaan ditugaskan. Yang menjadi pertanyaan saya. Dasar panitia menggugurkan penawaran kami, apakah sudah benar tindakan panitia tersebut. mohon penjelasannya pak terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Assalamualaikum wr,wb.
      Mohon pencerahan pak Muji Tentang Keaslian Sertifikat Badan Usaha (SBU) kasus nya begini, Pada tahap evaluasi penawaran Perusahaan A dimenangkan pada paket Pembg Rumah sakit di Banda Aceh Nilai HPS Rp 38 Milyar. Pokja hanya memverifikasi SBU tanpa melakukan pengecekan di website LPJKN padahal keaslian SBU Perusahaan A diragukan keasliannya sebab Perusahaan A tersebut tidak tersedia data nya di website LPJK.net.
      Setelah kami mengirim surat kepada LPJKP Aceh menanyakan keabsahan atau keaslian SBU Perusahaan A tadi LPJKP Aceh membalas surat kami dengan menyatakan keaslian SBU dapat dilihat pada website LPJK.net. LPJKP Aceh tidak menyebutkan secara tegas bahwa SBU perusahaan A tidak berlaku karena data perusahaan tersebut tidak muncul di LPJK.net.

      Jika kontrak sudah ditanda tangani sedangkan SBU perusahaan yang menang tender tidak berlaku atau Asli Tapi Palsu (ASPAL) apakah KPA memutuskan kontrak atau ada solusi lain mohon pencerahan. Mksh wassalam

      Nasruddin Bahar
      Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA)

      Delete
  2. Apakah sbu masih berlaku jika dorektur cv telaj meninggal dunia tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut pendapat kami masih berlaku karena SBU yang dikeluarkan atas nama Perusahaan bukan perorangan, Jika Direktur perusahaan sudah meninggal bisa digantikan oleh wakil direktur atau pengurus lain yang namanya ada dalam Akte Pendirian Perusahaan.

      Delete
  3. Apakah sbu masih berlaku jika dorektur cv telaj meninggal dunia tks

    ReplyDelete
  4. Maaf menanyakn juga..ketika ikut tender posisi sbu masi di lpjk,mati dan uda mau selesti dan pihak asosiasi juga membuatkan ketrngan dalam prose.. Dan ketika klarifikasi sbu sudah selesai dan bisa menjukan ke absaan nya ... Apak panitia juga berhak mengugurkan...trimkasih.

    ReplyDelete
  5. Saya ingin penjelasan mengenai keberlakuan di Psl 1 ayat 4 Peraturan LPJK Nomor 10 Tahun 2013 menyebutkan bahwa apabila tidak melakukan registrasi ulang makaSBU dapat diartikan tidak berlaku tetapi tetap aktif sedangkan dalam peraturan LPJK nomor 3 tahun 2017 khususnya pasal 26 yang menyatakan bahwa SBU masih berlaku seperti yang dinyatakan dalam sertifikat sehingga masalah registrasi tidak mempengaruhi hasil evaluasi, yang ingin saya tanyakan sebenarnya mana yang kita jadikan acuan apakah perusahaan yang tidak registrasi digugurkan atau tidak melihat dari kedua aturan tersebut diatas, terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam pasal tersebut ditulis "Wajib" melakukan registrasi,sehingga perusahaan yang tidak melakukan kewajiban adalah suatu pelanggaran.maka badan usaha yang telah melakukan pelanggaran administrasi(tidak memenuhi kewajiban administrasinya) kita anggap sedang dalam masalah.

      Delete
  6. Mau tanya ketika ikut lelang lupa mengirim iujk, tapi sebenarnya ada dan masih hidup, apakah digugurkan?

    ReplyDelete
  7. Mau tanya bagaimana cara ska yg di pakai untuk kelengkapan badan usaha di hapus atas permintaan yg punya ijazah Krn ska nya itu sdh habis masa berlakunya...

    Terima kasih

    ReplyDelete
  8. Apakah menggugurkan kalau nota pemebelian peralatan ada salahsatu alat yg tidak tercantum harganya dinota karena toko yg saya tempati membeli peralatan lupa menulis harga, mohon petunjuknya.

    ReplyDelete
  9. terkait SE kemen PU no 6 2019, tentang sbu/ska/skt elektronik... apakah ska/skt yang masih berlaku dapat di gunakan untuk penawaran pengadaan langsung? setelah tanggal 30 september 2019, trima kasih

    ReplyDelete
  10. kami mengikuti sebuah pelelangan dan yang memasukkan penawaran ada 2 perusahaan salah satunya perusahan kami dan satu perusahaan lainnya, disaat kami mencoba menelusuri data perusahaan pesaing kami di LPJK.NET ternyata data tidak ditemukan apakah itu berarti SBU perusahaan tersebut sudah habis masa berlakunya atau bagaimana

    ReplyDelete
  11. saya pembatalan pemenang oleh PPK pada saat SPPJB alasannya karna SKA saya mati pada saat SPPJB apakh itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan saya

    ReplyDelete
  12. Mau tanya siujk dalam pengurusan perpanjangan di oss online dan belum keluar dalam pemasukan lelang apakah gugur dan pakai surat keterangan dalam pengurusan

    ReplyDelete