header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

11. MERANCANG KONTRAK ( Pilihan penyelesaian sengketa kontrak )

Merancang kontrak
Menetapkan penyelesaian sengketa kontrak.
Dalam kontrak agar mencantumkan penyelesaian kontrak melalui tahapan penyelesaian sengketa sebagai berikut :

Musyawarah
Mediasi
Konsiliasi
Arbitrase mana atau pengadilan negeri setempat atau layanan penyelesaian sengketa lkpp.

Tahapan penyelesain sengketa tersebut dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
Musyawarah artinya diselesaikan bersama untuk mencapai kesepakatan.
Mediasi diselesaikan bersama melalu mediator atau penengah.
Konsiliasi diselesaikan bersama melalui arahan konsiliator.

Berikutnya agar memilih untuk diselesaikan di lembaga arbitrase mana atau pengadilan mana atau layanan penyelesaian sengketa lkpp.

Penyelesaian sengketa kontrak melalui pengadilan akan kemungkinan banding ke pengadilan tinggi, bisa berlanjut ke mahkamah agung.

Penyelesaian melalui arbitrase akan bersifal final. Tidak ada banding.

Penyelesaian melalui layanan penyelesaian sengketa lkpp adalah sama seperti penyelesaian di lembaga arbitrer.

Pilihan penyelesaian akan berdampak kepada waktu penyelesaian dan biaya untuk menyelesaikan sengketa

Post a Comment

0 Comments