Menetapkan penyelesaian sengketa kontrak.
Dalam kontrak agar mencantumkan penyelesaian kontrak melalui tahapan penyelesaian sengketa sebagai berikut :
Musyawarah
Mediasi
Konsiliasi
Arbitrase mana atau pengadilan negeri setempat atau layanan penyelesaian sengketa lkpp.
Tahapan penyelesain sengketa tersebut dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
Musyawarah artinya diselesaikan bersama untuk mencapai kesepakatan.
Mediasi diselesaikan bersama melalu mediator atau penengah.
Konsiliasi diselesaikan bersama melalui arahan konsiliator.
Berikutnya agar memilih untuk diselesaikan di lembaga arbitrase mana atau pengadilan mana atau layanan penyelesaian sengketa lkpp.
Penyelesaian sengketa kontrak melalui pengadilan akan kemungkinan banding ke pengadilan tinggi, bisa berlanjut ke mahkamah agung.
Penyelesaian melalui arbitrase akan bersifal final. Tidak ada banding.
Penyelesaian melalui layanan penyelesaian sengketa lkpp adalah sama seperti penyelesaian di lembaga arbitrer.
Pilihan penyelesaian akan berdampak kepada waktu penyelesaian dan biaya untuk menyelesaikan sengketa
0 Comments