Permenkeu No. 190 tahun 2012 pada pasal 11 ayat 4 :
Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA menetapkan PPK atau PPSPM pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan.
Bagaimana untuk PPK APBD ?
Mungkin anda bisa menunjukan aturan berkenaan.
Bila tidak ada, maka dapat mengikuti pola PPK dengan dana APBN.
0 Comments