unconditional
surat jaminan dari bank/asuransi/perusahaan penjaminan HARUS bersifat unconditional, artinya pokja ULP atau PPK bisa mencairkan tanpa syarat bila ada hal tertentu. Tanpa ada syarat ini itu.
Jaminan penawaran dicairkan bila penyedia mengundurkan diri atau memalsu dokumen lelang ==> dicairkan oleh ULP ==> disetor ke kas daerah / negara
Jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan dicairkan bila tidak memenuhi dalam berkontrak ==> dicairkan oleh PPK ==> disetor ke kas daerah / negara
Perpres 54 dan perubahaannya pada pasal 1 butir 35.
Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penja-minan/ Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penja-minan/ Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
0 Comments