Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi pencantuman dalam
Daftar Hitam apabila:
a. berusaha mempengaruhi
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan
cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya
yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pengadaan/Kontrak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membuat dan/atau menyampaikan
dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan
Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
d. mengundurkan diri
setelah batas akhir pemasukan penawaran dengan alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan;
e. mengundurkan diri dari
pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dan/atau tidak dapat diterima oleh PPK;
f. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
kontrak secara bertanggung jawab;
g. berdasarkan hasil pemeriksaan APIP terhadap pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri dalam Pengadaan
Barang/Jasa, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa
produksi dalam negeri;
h. ditemukan penipuan/pemalsuan
atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa;
i. dilakukan pemutusan kontrak
secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa;
j. tidak bersedia menandatangani
Berita Acara Serah Terima akhir pekerjaan;
k. terbukti terlibat kecurangan
dalam pengumuman pelelangan;
l. dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan
bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta, dan/atau peserta dengan Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/PPK;
m. dalam klarifikasi kewajaran harga, Penyedia Barang/Jasa menolak menaikkan nilai jaminan
pelaksanaan untuk penawaran di bawah 80% HPS;
n. hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data;
o. menolak Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan alasan yang tidak dapat diterima secara
objektif oleh PPK;
p. mengundurkan diri dan
masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat diterima secara
objektif oleh PPK;
q. menawarkan, menerima, atau menjanjikan
untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan
tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat
diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
r. tidak memperbaiki atau
mengganti barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan;
s. tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan/APIP yang mengakibatkan timbulnya
kerugian keuangan Negara; dan/atau
t. terbukti melakukan penyimpangan
prosedur, KKN, dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa.
PERKA LKPP NO 18 TAHUN 2014
0 Comments