header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

MENGETAHUI PENYEDIA SEBENARNYA

Mau tanya bagaimana caranya membedakan penyedia  sebenarnya dengan  penyedia  bukan sebenarnaya  ( penyedia perantara ) ?  Terima kasih

Ada pendekatan untuk mengetahui indikasi penyedia sebenarnya atau tidak , dengan  menggunakan beberapa pendekatan sebagai berikut :


1. Kalau distributor  mempunyai penunjukan sebagai distributor dari produsen
2. Kalau  barang masih perlu diproses maka  mempunyai bengkel atau workshop
3. Nama di rekening bank atas nama perusahaan / atau atas nama yang tertera di akta perusahaan dan dicantumin di kontrak
4. Tidak dikuasakan ke pihak lain
5. mempunyai hak cipta
6. Mempunyai alat sendiri
7. Mempunyai produk sendiri
8. Punya tenaga tetap
9. Penyedia tidak hanya melayani tender pemerintah tetapi sehari hari ada melakukan transaksi non pemerintah
10. Untuk Barang Harganya wajar dan tidak beda jauh dgn pasaran
11. Mampu presentasi sendiri  menjelaskan produk saat dilakukan klarifikasi dan negosiasi
12. Bisa dcek ke produsen terdaftar sebagai pedagang resmi - cap di buku garansi
13. Hanya menjual satu atau beberapa merk andalan tertentu
14. Wakil perusahaan (yg tanda tangan kontrak) tertulis dalam akte pendirian perusahaan
15. Punya kantor beralamat tetap
16. Punya cash flow/ pembukuan yg jelas thd suatu proyek (biasanya 30  - 40 % dari nilai suatu proyek)
17.  Penyedia memiliki ijin edar atas produk

Pekerjaan seharusnya dilakukan oleh penyedia sebenarnya untuk memperoleh harga yang wajar, pelayanan purna jual dsb, sehingga lebih baik dilakukan oleh penyedia sebenarnya.

Penyedia yang diketahui pinjam bendera tidak boleh mengambil untung, karena prestasi yang disampaikan bukan prestasinya

Post a Comment

0 Comments