UU 14 tahun 2008 pasal 17
Informasi yang tertutup adalah
informasi yang bila dibuka dapat :
a. Menghambat proses penegakan
hukum
b. Mengganggu perlindungan hak
atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
c. Membahayakan pertahanan dan
keamanan negara
d. Mengungkapkan kekayaan alam
Indonesia
e. Merugikan kepentingan hubungan
luar negeri
CONTOH JENIS DOKUMEN YANG BERSIFAT
TERBUKA
Spesifikasi / Gambar
Dokumen Lelang
Dokumen Kontrak ( terdiri dari
surat perjanjian / SSUK dan SSKK) atau
SPK
Dokumen Perubahan Kontrak
Rincinan HPS dan berita acara evaluasi dapat diberikan setelah selesai pemilihan.
BAGAIMANA MENDAPATKAN DOKUMEN YANG
BERSIFAT TERBUKA ?
Silahkan meminta kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (
PPID ) atau sesuai SOP dengan permintaan secara tertulis
DOKUMEN BERSIFAT TERBATAS
Dokumen Penawaran Penyedia
Dokumen Pembayaran
Dokumen tersebut hanya bisa
diberikan kepada auditor / Aparat Penegak Hukum dengan permintaan secara
tertulis.
Jangan sampai keterbukaan dokumen,
menjadi kedholiman atau kriminalisasi pengadaan, karena tidak memahami antara kesalahan dengan keserakahan.
Jangan lupa baca http://www.mudjisantosa.net/2018/01/perkara-perdata-dipidana.html
0 Comments