header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KETERBUKAAN INFORMASI TENTANG DOKUMEN PENGADAAN DAN KONTRAK

UU 14 tahun 2008 pasal 17
Informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat :
a. Menghambat proses penegakan hukum
b. Mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
e. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri

CONTOH JENIS DOKUMEN YANG BERSIFAT TERBUKA
Kerangka Acuan Kerja
Spesifikasi / Gambar
Dokumen Lelang
Dokumen Kontrak ( terdiri dari surat perjanjian / SSUK  dan SSKK) atau SPK
Dokumen Perubahan Kontrak
Rincinan HPS dan  berita acara evaluasi  dapat diberikan setelah selesai pemilihan.

BAGAIMANA MENDAPATKAN DOKUMEN YANG BERSIFAT TERBUKA ?
Silahkan meminta kepada  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) atau sesuai SOP dengan permintaan secara tertulis

DOKUMEN BERSIFAT TERBATAS
Dokumen Penawaran Penyedia
Dokumen Pembayaran
Dokumen tersebut hanya bisa diberikan kepada auditor / Aparat Penegak Hukum dengan permintaan secara tertulis.

Jangan sampai keterbukaan dokumen, menjadi kedholiman atau kriminalisasi pengadaan, karena tidak  memahami antara kesalahan dengan keserakahan.






Post a Comment

0 Comments