Kontrak payung
Kontrak payung dalam pengertian saya, sederhana saja yaitu kontrak untuk
memayungi beberapa kontrak atau beberapa transaksi.
( selanjutnya penerapan kontrak payung, disarankan supaya tidak bias, dengan aturan yang senantiasa berubah, dengan meminta pendampingan dari LKPP atau ada surat rekomendasi LKPP )
Dalam pengadaan pemerintah, kontrak payung digunakan untuk :
( selanjutnya penerapan kontrak payung, disarankan supaya tidak bias, dengan aturan yang senantiasa berubah, dengan meminta pendampingan dari LKPP atau ada surat rekomendasi LKPP )
1.
Kontrak
payung untuk catalog ( E-purchasing )
2.
Kontrak
payung non catalog
Dalam pembahasan ini yang akan dibahas lebih lanjut adalah kontrak payung non catalog.
Kontrak payung non catalog dapat digunakan sebagai berikut
a. Satu pengguna untuk satu tahun
Suatu kontrak untuk suatu instansi
dengan waktu satu tahun dan Harga satuan sudah pasti sedangkan volume belum
pasti. Misal untuk pengadaan obat, makan
minum dsb.
b. Satu pengguna untuk beberapa tahun
Suatu pengadaan dilakukan oleh suatu
instansi untuk kebutuhan instansi tersebut secara kontrak payung untuk beberapa
tahun. Contoh pengadaan cleaning service.
c. Banyak pengguna satu tahun
Suatu pengadaan dilakukan oleh suatu
instansi yang ditunjuk untuk melakukan kontrak payung, yang dapat melayani
kebutuhan banyak instansi untuk satu
tahun. Contoh pengadaan makan minum, baju seragam.
d. Banyak pengguna dan beberapa tahun
Suatu pengadaan dilakukan oleh suatu
instansi yang ditunjuk untuk melakukan kontrak payung, yang dapat melayani
kebutuhan banyak instansi untuk beberapa tahun. Contoh pengadaan ATK, baju
seragam dsb
Untuk melakukan kontrak payung, tidak harus sudah ada
anggarannya, karena kontrak payung belum merupakan perikatan. Kontrak payung
adalah dalam rangka memastikan penyedia, harga
dsb. Sedangkan kepastian kontrak yang bersifat perikatan akan berupa
transaksi harus menunggu adanya kepastian anggaran ( misal DPA / DIPA sudah
disahkan dan berlaku efektif ).
Kontrak payung tidak disampaikan sebagai pertanggungjawaban
keuangan, tetapi kontrak yang dipayungi ( surat pesanan atau kontrak transaksi
) yang dijadikan dasar perikatan, transaksi dan pembayaran.
Kontrak payung bukan
kontrak multi years !
Untuk kontrak payung yang berlaku untuk beberapa tahun, bukan
kontrak yang sama seperti kontrak tahun jamak ( multi years ). Perbedaannya yaitu :
1. kontrak multi years harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Menkeu dan DPR ( kalau pemda dari kepala daerah dan DPRD ).
2.
Kontrak
multi years cenderung untuk pekerjaan bersifat proyek sedangkan kontrak payung
untuk pekerjaan rutin, yang berulang ada setiap tahun.
Coba dibuat Kriterianya
a. Kebutuhan rutin
b. Perkembangan spesifikasi tdk cepat (cenderung monoton)
c. Harga relatif stabi
Coba dibuat Kriterianya
a. Kebutuhan rutin
b. Perkembangan spesifikasi tdk cepat (cenderung monoton)
c. Harga relatif stabi
3.
Kontrak
multi years untuk anggarannya akan pasti ada untuk tahun-tahun berikutnya,
karena sudah dilabel sebagai kontrak multi years, yang berati sudah dijamin
anggarannya. Sedangkan untuk kontrak payung, untuk anggaran di tahun berikutnya akan pasti
ada karena bersifat rutin untuk pelayanan atau mendukung kinerja instansi.
Alasan perlunya ada kontrak
payung ( anda agar menunjukkan analisa ini dalam memilih menggunakan kontrak payung ) :
1. mengurangi waktu proses pengadaan dan masalahannya
2. Menurunkan harga
kontrak
3. Mengurangi risiko tiadanya barang/jasa
1.
Mengurangi Waktu Proses Pengadaan Dan
Masalahannya ( Reduce time )
Kontrak
payung untuk pengadaan yang bersifat perkiraan volumenya. Artinya penyedia
menyatakan bisa memenuhi kebutuhan pengguna, sedangkan pengguna masih bersifat
perkiraan. Kebutuhan adanya penyedia sudah terpenuhi, tetapi transaksinya
bersifat situasional.
Selanjutnya
kontrak banyak payung dapat digunakan banyak pengguna dan dapat dikembangkan
untuk beberapa tahun. Pengguna yang lain
tidak perlu melakukan proses pengadaaan lagi atau kalau untuk beberapa tahun,
cukup dilakukan satu kali saja pengadaannya. Proses dan masalah bisa dilakukan dan
diselesaikan sekali saja untuk banyak pengguna dan bahkan untuk beberapa tahun
2.
Menurunkan Harga Kontrak
( Reduce cost )
Kontrak
payung untuk beberapa pengguna atau
untuk beberapa tahun membuka pasar lebih besar atau membuat volume
semakin besar, tentunya hal demikian akan
mendorong harga lebih seragam, lebih murah atau lebih efisien.
3.
Mengurangi Risiko Tiadanya
Barang/Jasa ( Reduce Risk )
Proses-proses
pengadaan yang dimulai dari kesiapan dan
pelaksanaannya memerlukan waktu. Dengan adanya pengadaan secara kontrak payung,
yang pengadaannya tidak perlu menunggu adanya kepastian anggaran, menjadikan
transaksi pengadaan pada saat adanya kepastian anggaran menjadi bisa langsung
dieksekusi. Kebutuhan adanya barang jasa
pada dipenuhi secara cepat karena penyedia, spek, harga dsb sudah tersedia.
4.
Pekerjaan berulang dari waktu ke
waktu
Pekerjaan
yang senantiasa berulang-ulang dari waktu ke waktu dengan proses pengadaan yang
mengiringinya akan menimbulkan ketidakefisienan dari sisi proses. Pengadaan secara kontrak payung memungkinkan
sekali pengadaan yang berulang dilakukan sekali saja. Dengan pelaksanaan secara kontrak payung yang
diharapkan harganya menjadi turun. Bisa harganya memang tetap namun dapat mengurangi risiko tiadanya
barang/jasa ( reduce risk ) dan
mengurangi waktu proses pengadaan dan masalahannya ( reduce time ) akan
mendukung kinerja organisasi.
Kontrak payung dapat dilakukan untuk beberapa tahun. Berapa
batasan tahunnya ? Tidak ada batasan
yang tetap. Batasan kontrak payung untuk beberapa tahun
dibatasi dengan analisa seperti cepatnya perubahan teknologi alat,
perubahan metodologi kerja atau
perubahan kompetensi dan mungkin efisiensi
harga. Dengan analisa
seperti itu maka batasan waktu kontrak
payung sekitar tiga sampai lima tahun.
Kontrak payung yang berlaku untuk beberapa tahun, dengan volume yang besar cenderung tidak ada penyesuaian harga ( eskalasi harga ), namun bilamana ada item tenaga kerja maka dapat menyesuaikan berdasar kenaikan UMP ( upah minimal provinsi ).
Kontrak payung yang berlaku untuk beberapa tahun, dengan volume yang besar cenderung tidak ada penyesuaian harga ( eskalasi harga ), namun bilamana ada item tenaga kerja maka dapat menyesuaikan berdasar kenaikan UMP ( upah minimal provinsi ).
Kontrak payung dapat dilakukan untuk kontrak satu tahun saja
dan dapat untuk beberapa tahun.
Kontrak payung setahun contoh :
- jasa catering
- pengadaan obat
yang tidak ada di catalog
Untuk pengadaan bahan makanan, dalam hal perubahan harga atau
fluktuasi harga tidak dapat diperkirakan ( memiliki ketidakpastian harga ) maka
tidak disarankan melebihi satu tahun.
Kontrak payung satu tahun, cocok digunakan untuk rumah sakit
yang perikatannya tergantung kepada pendapatan pelayanan.
Kontrak payung yang untuk beberapa tahun tidak terikat oleh
suatu jabatan seseorang, yaitu kepala
kantor atau kepala daerah, karena siapapun kepala kantornya atau kepala
daerahnya memerlukan pengadaan tersebut, dan pengadaan tersebut juga masih
bersifat hanya keterikatan seperti telah
tersedianya penyedia, spek dan harga, belum merupakan kontrak pasti dari sisi
pengguna ( hanya kesanggupan sisi penyedia) dan
bukan secara kontrak secara pasti akan transaksi. Kontrak secara payung
masih memerlukan adanya kontrak transaksi.
Volume kontrak payung
Volume kontrak payung diartikan bahwa kebutuhan masih
bersifat perkiraan ( tidak fixed ), sehingga
realisasi dapat tidak sejumlah volume di kontrak, sedangkan kesanggupan
penyedia merupakan hal yang pasti. Kalau penyedia masih tidak pasti akan
menimbulkan risiko ketersediaan.
Kontrak payung cenderung
kepada harga satuan yang tetap. Untuk perubahan harga,saat ini yang
dapat diterima adalah perubahan harga untuk tenaga kerja karena adanya
penetapan upah minimal provinsi. Jadi
ketika berkontrak payung untuk kebersihan kantor, untuk biaya tenaga kerja agar
berubah ketika ada perubahan upah minimal provinsi.
MEMULAI TIDAK HARUS MENUNGGU ANGGARAN DISAHKAN
MEMULAI TIDAK HARUS MENUNGGU ANGGARAN DISAHKAN
Melakukan proses pengadaan secara kontrak payung, tidak harus
menunggu kepastian adanya anggaran. Proses pengadaan secara kontrak payung
dapat dilakukan kapan saja atau mendahului tersedianya anggaran, karena yang
diajukan sebagai pertanggungjawaban perikatan bukan kontrak payungnya adalah
kontrak ketika tersedia anggarannya, atau kontrak transaksinya ( dapat berupa
surat pesanan di pengadaan barang ).
Bagaimana pencantuman di RUP atau rencana umum pengadaaannya
?
RUP mencantumkan pengadaan untuk tahun berkenaan saja.
Misal ada pengadaan Cleaning Service kantor untuk tahun 2018
sebesar Rp. 4 milyar, maka RUP 2018 dicantumkan sebesar Rp 4 milyar, sedangkan
pengadaan untuk tiga tahun secara kontrak payung.
Selanjutnya untuk tahun 2019 dan 2020, tidak perlu dilakukan
pelelangan, di RUP 2019 dan RUP 2020 dicantumkan Rp. 4 milyar dengan keterangan
telah dikontrak payungkan.
Jadi di tahun 2018 kita melelangkan sebesar Rp 4 milyar
dengan HPS sama atau kurang dari rp 4 milyar, dengan skema kontrak payung tiga
tahun.
PERATURAN
PERATURAN
KONTRAK PAYUNG berdasar Perpres 54 tahun 2010 dan
perubahannya di pasal 53 ayat 3
Kontrak payung merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat
K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I,
dengan ketentuan sebagai berikut:
diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien,
ketersediaan Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang
dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat
Kontrak ditandatangani; dan pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan
Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadap
volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa
secara nyata.
Penjelasan: Pejabat K/L/D/I dimaksud adalah pejabat yang berwenang
mewakili 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) PPK untuk melakukan perjanjian.
Pengadaan Barang/Jasa dengan Kontrak Payung antara lain
dilakukan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan
kendaraan dinas, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent) dan
pekerjaan/jasa lain yang sejenis.
Draft Perpres terbaru tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah:
Kontrak Payung (Indefinite Delivery Contract) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf c dapat berupa :
a.kontrak harga satuan
dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan
volume dan/atau waktu pengirimannya (delivery) pada saat kontrak
ditandatangani;
b.kontrak harga satuan
untuk barang/jasa yang volume dan/atau waktu pengirimannya (delivery) sudah
dapat ditentukan dan lebih efektif serta efisien apabila dilaksanakan untuk
periode waktu tertentu lebih dari 1 (satu) tahun.
Artikel ini dibuat sebelum Perpres 16 tahun 2018 dan Per LKPP No. 9 tahun 2018
BACA PERPRES 16 TAHUN 2018 DAN PER LKPP NO. 9 TAHUN 2018
Dalam peraturan ini , kontrak payung diperbolehkan juga
Artikel ini dibuat sebelum Perpres 16 tahun 2018 dan Per LKPP No. 9 tahun 2018
BACA PERPRES 16 TAHUN 2018 DAN PER LKPP NO. 9 TAHUN 2018
Dalam peraturan ini , kontrak payung diperbolehkan juga
9 Comments
Melihat uraian bapak, kontrak payung hanya utk pengadaan barang dan jasa lainnya. Sedangkan pengadaan konstruksi hanya dimungkinkan melalui mekanisme kontrak multi years. Lalu bagaimana dengan pengaturan mekanisme penyesuaian harga kontrak apabila terjadi perubahan harga barang/jasa akibat faktor tertentu (misal inflasi) terhadap kontrak payung untuk beberapa tahun?
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteuntuk kontrak payung bagaimana sistem pembayarannya apa bisa dilakukan secara termin atau sekaligus di akhir tahun ya pak .. trims (email : jbrata9@gmail.com)
ReplyDeleteApakah sistem Konsinyasi bisa di masukkan dalam kategori kontrak payung...Tks
ReplyDeleteApakah sistem Konsinyasi bisa di masukkan dalam kategori kontrak payung...Tks
ReplyDeleteBisa minta contoh format kontrak payung pak?
ReplyDeleteBisa minta contoh format kontrak payung makan minum di rumah sakit
ReplyDeleteuntuk pengadaan bbm alat berat bisakah dilakukan?
ReplyDeleteminta dong contoh kontrak payung ini.
apakah dalam kontrak payung ada klausul denda keterlambatan
ReplyDelete