Pasal 1 ayat 6
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 33
(1) Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Sertifikat yang
dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional/LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, maupun
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6
yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tetap
dapat digunakan dan dinyatakan masih berlaku sampai
dengan seumur hidup.
Perpres 16 tahun 2018
Pasal 88
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
1. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan
wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020;
2. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat
Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di
bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
3. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat
Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling
lambat 31 Desember 2023;
4. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat
Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan
Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31
Desember 2023.
http://www.mudjisantosa.net/2019/03/sertifikat-pbj-hilang.html
Mari ikuti pelatihan
Untuk yang ingin memajukan sektor kesehatan.
Mari pengelola RSUD, Dinkes, Puskesmas , ULP atau UKPBJ atau para instruktur atau konsultan atau akademisi
0 Comments