SOP utk permintaan pencetakan ulang Sertifikat PBJ Tk Dasar, persyaratannya sbb :
• *surat asli permohonan cetak ulang, ditujukan kepada Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP up Direktur Sertifikasi Profesi* (yang mengajukan surat adalah Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda/Instansi minimal Pejabat Eselon II/Kepala Kantor/Pejabat yang menangani urusan pengadaan/kepegawaian/Pusdiklat)
• *surat asli hilang dari Kepolisian* atas nama Pelapor.
• *fotokopi KTP*
• *screenshoot data hasil ujian* yg bisa diperoleh di web ppsdm.lkpp.go.id (menu data pemegang sertifikat)
• *pasfoto terbaru berwarna uk 3x4*
Demikian utk diketahui . Trims
8 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteMohon pencerahannya pak, bagaimana jika anggota pokja pemilihan cuti pada saat tender sedang berlangsung apakah perlu dilakukan penggantian anggota pokja pemilihan atau masih mengguanakan formasi pokja yang lama? mohon petunjuk dan pencerahannya pak
ReplyDeletesyalom pak Mudji, di web PPSDM dikatakan masukkan tanggal ujian, tapi setelah dimasukkan kok malah gak muncul yah??
ReplyDeleteSelamat Siang Pak Mudji, saya hendak mengajukan permintaan pencetakan ulang Sertfikat PBJ TK Dasar..saya ikut ujian tanggal 1 April 2013, namun di Web PPSDM tidak muncul. Tapi apabila saya lihat di pemegang sertifkat ada tertera nama dan tanggal ujian.atau apakah cukup hanya screnshoot yang ini saja ya?
ReplyDeleteTerimakasih
Sy butuh no pbj atas nama fajar effendi Kusuma
ReplyDeleteSelamat pagi
ReplyDeleteBgmna caranya utk mendapatkan screenshoot data hasil ujian
Bagaimana prosedur cetak ulang sertifikat pbj krn hilang?
ReplyDeleteSelamat malam sy pernah ikut sertifikasi pengadaan. Waktu itu dinyatakan lulus. Kalau tdk salah tahun 2012. Karena program waktu itu diadakan dari instansi maka sertifikat nyusul. Bgm sy bisa mendapatkan sertifikat sy tersebut. Demikian terima kasih
ReplyDelete