Pekerjaaan terlambat 111 hari...
Pekerjaan tersebut selesai...
Bisa diterima dan dimanfaatkan.
Denda keterlambatan apakah maksimum 5% dan dikenakan daftar hitam ?

Denda tidak dibatasi 5%. ( sebesar 11.1 persen ) Karena penyedia menyelesaikan pekerjaan maka tidak dikenakan daftar hitam.
Bisa diterima dan dimanfaatkan.
Denda keterlambatan apakah maksimum 5% dan dikenakan daftar hitam ?

Denda tidak dibatasi 5%. ( sebesar 11.1 persen ) Karena penyedia menyelesaikan pekerjaan maka tidak dikenakan daftar hitam.

Tolong diperhatikan, kalau hasil pekerjaannya dapat dimanfaatkan bila harus selesai semua maka denda keterlbatan dari nilai kontrak.

Yang penting itu, bagaimana pengendalian kontrak sehingga kontrak tidak terlambat ?