header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Denda tidak dibatasi maksimal 5persen

Pekerjaaan terlambat 111 hari...
Pekerjaan tersebut selesai...
Bisa diterima dan dimanfaatkan.
Denda keterlambatan apakah maksimum 5% dan dikenakan daftar hitam ?

Denda tidak dibatasi 5%. ( sebesar 11.1 persen ) Karena penyedia menyelesaikan pekerjaan maka tidak dikenakan daftar hitam.
Bisa diterima dan dimanfaatkan.
Denda keterlambatan apakah maksimum 5% dan dikenakan daftar hitam ?

Denda tidak dibatasi 5%. ( sebesar 11.1 persen ) Karena penyedia menyelesaikan pekerjaan maka tidak dikenakan daftar hitam.

Tolong diperhatikan, kalau hasil pekerjaannya dapat dimanfaatkan bila harus selesai semua maka denda keterlbatan dari nilai kontrak.

Yang penting itu, bagaimana pengendalian kontrak sehingga kontrak tidak terlambat ?

Post a Comment

2 Comments

  1. Mau tanya Pak, mengenai ketentuan yang mengatur tambahan waktu kepada penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan setelah pemberian kesempatan 50 hari itu apa Pak? Terima kasih.

    ReplyDelete
  2. Pak kalau seperti ini ada dasar hukumnya kah, mengenai denda dapat melebihi 5%?

    ReplyDelete