boleh tanya untuk menentukan jumlah ska yg d pakai baik jumlah.bnyakny ska dan minimal pngalman dlm syarat lelang pak...terimksh
Misalny hps 400 jt....1 milyar..1.5 milyat...2 milyar..3 milyar seterusnya
Coba baca sbd pu dari permen pu 31 2015 bahwa s.d rp 2.5 tdk perlu ska sdang diatas 2,5 milyar tidak perlu SKT
Lelang *fisik konstruksi* s.d. 2,5 milyar tidak BOLEH MENGKOMPETISIKAN SKA, cukup tenaga terampil saja / SKT, tetapi kalau untuk pekerjaan komplek memerlukan penanganan khusus (walaupun kecil nilainya) seperti instalasi meja operasi perlu yg ber SKA ya ...
Benar pak jika kompetensi teknis tinggi dan spesifik di perlukan personil ahli SKA Termasuk kualifikasi kecil
Sama halnya petugas k3 di perlukan buat lelang di bawah 100 milyar dan SKA diperlukan buat pekerjaan 100 milyar ke atas serta spesifikasi teknis dan teknisi tinggi meskipun kelas kecil permen pu no.05 tahun 2014 tentang smk3k
Kalau untuk jasa *konsultansi konstruksi* (yg dikompetisikan memang AHLi konstruksi) harus SKA terbitan LPJKN/propinsi karena output / produknya adalah karya perencanaan (yg dilindungi HAKI) sesuai dengan deskripsi di kerangka acuan pekerjaan perencanaan
Untuk pek konsultan NON konstruksi perlu AHLI (yg menerbitkan bukan dari LPJKN/propinsi) tetapi AHLI konsultan non konstruksi
Jumlah TA...kita pernah survey hasilnya *kebutuhan jumah TA dipekerjaan tertentu* tidak bisa distandarkan
Tulisan kerjasama dgn pak Agung dan Israhman Kalsel serta Pak Anton Kemen pu pr
2 Comments
ijin pak bertanya, jika paket pekerjaan dibawah 2,5 milyar dan kualifikasi perusahaan kecil, apakah personil direksi keet seperti site manager,supervisor juga cukup SKT?
ReplyDeleteIjin betanya, maksimal berapa tahun TA dipekerjakan dalam 1 pekerjaan yang sama
ReplyDeleteTerima kasih