header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kontrak epurchasing di ubah

Bolehkah dalam proses e catalog telah terjadi kesepakatan antara penyedia dan Pejabat pengadaan pengadaan alat dengan type 40, dalam perjalanannya ketika paket tersebut brrada diposisi PPK, terdapat konfirmasi via email bahwa alat dgn type 40 udah discontinue,  oleh penyedia ditawarkan type pengganti yaitu type 43, bolehkah paket tetap dijalankan oleh PPK dengan berdasarkan surat keterangan bahwa alat dalam paket tersebut discontinue dan terdapat unit pengganti yg sejenis yg mempunyai fitur lebih baik dari alat type sebelumnya

Jawab
Kalo sudah berkontrak...
Kembali kpd hukum berkontrak.
Bisa addendum kontrak...
Item pengganti
1. Dibutuhkan
2. Tdk masalah dgn alat lain ( perlu connect / compatibel )
3. Harga wajar
4. Bila temuan audit dinilai kemahalan bersedia mengembalikan

Post a Comment

0 Comments