Bolehkah dalam proses e catalog telah terjadi kesepakatan antara penyedia dan Pejabat pengadaan pengadaan alat dengan type 40, dalam perjalanannya ketika paket tersebut brrada diposisi PPK, terdapat konfirmasi via email bahwa alat dgn type 40 udah discontinue, oleh penyedia ditawarkan type pengganti yaitu type 43, bolehkah paket tetap dijalankan oleh PPK dengan berdasarkan surat keterangan bahwa alat dalam paket tersebut discontinue dan terdapat unit pengganti yg sejenis yg mempunyai fitur lebih baik dari alat type sebelumnya
Jawab
Kalo sudah berkontrak...
Kembali kpd hukum berkontrak.
Bisa addendum kontrak...
Item pengganti
1. Dibutuhkan
2. Tdk masalah dgn alat lain ( perlu connect / compatibel )
3. Harga wajar
4. Bila temuan audit dinilai kemahalan bersedia mengembalikan
0 Comments