mohon pencerahannya pak...apabila di dokumen penawaran peserta lelang meng-upload hasil scan SKA asli, tapi pada saat pembuktian kualifikasi ternyata peserta lelang tersebut hanya bisa menunjukan fotokopy SKA yg dilegalisir oleh notaris, apakah penawarannya digugurkan pak? Matur nuwun
Menurut saya GUGUR...
*Yg dibuktiKan SKA ASLI yg masih berlaku...*
Bukan minta FOTOKOPY SKA LEGALISIR...
Terus aslinya dimana ?
0 Comments