header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

AHS dari Penyedia tidak perlu dipersyaratkan

Dari sisi PPK
HPS pekerjaan konstruksi yang ditetapkan PPK berdasar reviu EE yang dibuat konsultan perencana. EE dibuat dari beberapa AHS. Jadi PPK memiliki AHS dari konsultan perencana.

Dari sisi penyedia
Analisa harga satuan pekerjaan ( AHS P ) dari penyedia tidak perlu disyaratkan oleh pokja ULP dalam dokumen pemilihan sehingga penyedia tidak perlu menyampaikan dalam dokumen penawaran penyedia.

Rujukannya dimana ?
Dalam standar dokumen pengadaan Kemen PU PR No. 31 tahun 2015 tertulis sebagai berikut :

"Contoh Bentuk Dokumen Penawaran meliputi: 
1) Surat Penawaran; 
2) Surat Kuasa; 
3) Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO); 
4) DokumenPenawaranTeknis; 
5) Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN; 
6) Jaminan Penawaran (dipersyaratkan untuk paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)); 
7) Analisa Harga Satuan dan Analisa Teknik Satuan Pekerjaan pada saat klarifikasi kewajaran harga terhadap penawaran di bawah 80% HPS akan diminta, untuk kepentingan evaluasi dan tidak menjadi bagian dari ketentuan kontrak." 

Angka 7) dapat diartikan sebagai berikut :
- AHS dari penyedia tidak perlu disyaratkan
- AHS dari penyedia akan diminta bila harga penawaran penyedia di bawah 80% HPS.
- Bila AHS dari penyedia diminta karena penawaran hraga di bawah 80% HPS, maka AHS tidak menjadi bagian dari kontrak ( hanya untuk klarifikasi saja untuk memastikan bahwa penyedia tidak rugi dengan harga penawaran yang rendah )

Bila tidak ada AHS dari sisi penyedia atau ada tetapi bukan bagian dari kontrak maka bagaimana auditor mengaudit pekerjaan konstruksi ?

AHS yang mendetailkan harga,  bukan obyek audit, yang diaudit dari suatu pekerjaan konstruksi adalah volume, mutu, waktu dan fungsi.

Bagaimana dengan harga-harga di kontrak ?
Mengenai harga di kontrak, bahwa  nilai kontrak secara total dalam kewajaran, bukan menilai harga berdasar item per item pekerjaan dari penawaran penyedia, apalagi terhadap unsur-unsur harga di AHS dari penyedia.

(Catatan : Permen PUPR No. 31 tahun 2015, saat ini (Juli 2018) sedang direvisi sehubungan dengan adanya Perpres 16 tahun 2018 dan Per LKPP No.9 tahun  2018)

Bagaimana dengan Permen PU PR no 28 tahun 2016 pada pasal 4 yang menyebutkan sebagai berikut :
“ AHSP merupakan bagian dari dokumen kontrak harga satuan dan harus disertakan dengan rincian sebagai lampiran yang tidak terpisahkan serta sebagai alat untuk menilai kewajaran”


Permen PU ini ruang lingkupnya adalah untuk menjadi pedoman dalam membuat AHSP, bukan untuk menjadi pedoman dalam mengevaluasi penawaran dari penyedia.

Sedangkan dalam aspek evaluasi AHSP dari penyedia diperlukan kalau total penawarannya dibawah 80% atau kalau ada harga satuan timpang, kalau harga penawaran dari penyedia tidak dibawah  80% atau kalau tidak ada harga satuan timpang, maka lampiran AHSP  adalah yang dari PPK.
AHSP dari penyedia  diperlukan ketika harga dibawah 80%HPS atau adanya harga satuan timpang namun tidak diperlukan untuk dilampirkan di kontrak, tetapi diperlukan hanya untuk klarifikasi pokja pemilihan.


Post a Comment

5 Comments

  1. AHS adalah bagian dari dokumen kontrak merujuk pada:
    PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PRT/M/2016 TENTANG PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM
    Pasal 4
    AHSP merupakan bagian dari dokumen kontrak harga satuan dan harus disertakan dengan rincian sebagai lampiran yang tidak terpisahkan serta sebagai alat untuk menilai kewajaran.

    ReplyDelete
  2. maaf pak untuk pendapat ini saya kurang setuju klau AHSP tetap disyaratkan oleh pokja ulp karna analisa itu ada bermacam2 analisa.kenyataan dilapangan untuk mempertahankan mutu dilapangan. yg tampa menggunakan alat uji. contohnya pasangan batu disini analisa batu. semen dan pasir sudah jelas klau kontraktor nakal hanya merujuk pada volume yg dia tawarkan waktu penawaran.

    ReplyDelete
  3. bagaimana didalam dokumen pengadaan pokja apakah AHS dari PPK perlu dilampirkan?

    ReplyDelete
  4. Kalau saya sih tetap pada pendapat PPK wajib mengupload Bill Of Quantity (RAB, List Bahan, sewa alat, tenaga,; Analisa Harga) tanpa harga... calon penyedia wajib ikut Analisa Harga yang upload PPK, silahkan isi harga penawaran... betapa kacaunya kalau penyedia membuat RAB penawaran tanpa menyertakan analisa..

    ReplyDelete
    Replies
    1. logic dan setuju. realitasnya menjadi ambigu jika tidak melampirkan AHS

      Delete