Mari kita dorong penyedia setempat untuk mendaftar dalam  SIKAP
agar sewaktu waktu di kita ada tender cepat, mereka bisa ikut juga.

Dalam Per LKPP disebut sebagai berikut :

"Penyusunan jadwal pelaksanaan Tender Cepat diserahkan kepada Pokja Pemilihan berdasarkan hari kalender, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari dengan batas akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja. Tahapan Tender Cepat meliputi:
1) Undangan;
2) Penyampaian dokumen penawaran;
3) Pembukaan dokumen penawaran;
4) Pengumuman hasil pembukaan penawaran;
5) Verifikasi; dan
6) Pengumuman pemenang"

Per LKPP No 9 tahun 2018