Ada beberapa output pekerjaan yang  ingin diperoleh tetapi tidak dapat dilakukan oleh satuan kerja kita sendiri tetapi dapat dilakukan oleh satuan kerja pemerintah yang lain.  Dengan demikian kita dapat melakukan kerjasama dengan satuan kerja yang mampu tersebut.  Hal demikian disebut sebagai  Swakelola tipe II.

Penyelenggara Swakelola Tipe II disyaratkan memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan.
 Swakelola Tipe II dapat dilaksanakan oleh:

1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai dengan pekerjaan Swakelola yang akan dilaksanakan;

2) Badan Layanan Umum (BLU);atau

3) Perguruan Tinggi Negeri.

Pemilihan penyelenggara swakelola tersebut dilakukan  dengan  menunjuk langsung terhadap satuan kerja pemerintah yang memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan.
Dalam swakelola tipe II perlu ada Nota kesepahaman ( MOU ) antara Kepala satuan kerja  kita dengan Kepala satuan kerja yang  diajak kerjasama.
Selanjutnya dilakukan adanya kontrak antara PPK satuan kerja kita dengan ketua tim pelaksana di satuan kerja  yang diajak kerja .
Kontrak  yang dilakukan  untuk swakelola tipe II ini tidak ada PPN atau profit ( mengikuti  biaya yang senyatanya, honorararium atau tarif PBNP/BLU ).
Dalam hal ada transaksi dengan penyedia , maka dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Rujukan Perpres  No 16 tahun 2018 dan Per LKPP No. 8 tahun 2018