Peng-anggaran untuk APBN dilakukan oleh Pengguna Anggaran sendiri kecuali yang menjadi kewenangan Menkeu sbb :
Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan
diberikan untuk:
a. pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp200 M ; atau
b. pekerjaan nonkonstruksi dengan nilai di atas Rp20M.
a. pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp200 M ; atau
b. pekerjaan nonkonstruksi dengan nilai di atas Rp20M.
Kontrak Tahun Jamak yang sebagian atau seluruhnya
dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau
pinjaman/hibah dalam negeri
dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau
pinjaman/hibah dalam negeri
Kontrak Tahun Jamak yang dibiayai dengan surat berharga syariah negara, termasuk untuk lanjutan kegiatan di tahun berikutnya, dilakukan setelah mendapat persetujuan dad Menteri Keuangan.
Permenkeu 60 / 2018
Untuk APBD
Silakan lihat Peraturan Pemerintah
Pasal 92
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf b
dapat dianggarkan:
a. untuk 1
(satu) tahun anggaran; atau
b. lebih dari
1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk Kegiatan Tahun Jamak.
(2) Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. pekerjaan
konstruksi atas pelaksanaan Kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan
untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih
dari 12 (dua belas) bulan; atau
b. pekerjaan
atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada
pergantian tahun anggaran.
(3) Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(4) Persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.
(5) Persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat:
a. nama
Kegiatan;
b. jangka
waktu pelaksanaan Kegiatan;
c. jumlah
anggaran; dan
d. alokasi
anggaran per tahun.
(6) Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa
jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali Kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan
prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Comments
Saya ingin bertanya terkait Perubahan Kontrak MYC APBN dengan penambahan dana kurang dari 10% dari nilai kontrak dan masih berada dibawah pagu ijin MYC nya, apakah masih perlu persetujuan dari Menteri Keuangan lagi atau cukup dari satuan kerja bersangkutan..?
ReplyDeleteKarena untuk Perubahan Kontrak tambah dana di bawah 10% pada peraturan di K/L kami masih termasuk dalam kewenangan Satker, mohon kiranya bisa memberi tanggapan terhadap hal tersebut.Terima Kasih
ASS..WR.WB.SAYA PAK RESKY TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN AKI SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL
ReplyDeleteangka;GHOIB: singapura
angka;GHOIB: hongkong
angka;GHOIB; malaysia
angka;GHOIB; toto magnum
angka”GHOIB; laos…
angka”GHOIB; macau
angka”GHOIB; sidney
angka”GHOIB: vietnam
angka”GHOIB: korea
angka”GHOIB: brunei
angka”GHOIB: china
angka”GHOIB: thailand