Kontrak lumsum untuk Konsultan perencana, apakah pertanggungjawabannya secara rinician bukti transaksi atau secara output suboutput ?
        BUKAN RINCIAN BUKTI TRANSAKSI

P1618  PASAL 37 AYAT 3
(3) Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
b. berorientasi kepada keluaran; dan
c. pembayaran didasarkan pada tahapan  produk/ keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.


PERATURAN LKPP NO 9 TAHUN 2018
}  Pembayaran dalam Kontrak Lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak.

}  Pembayaran dapat dilakukan sekaligus berdasarkan hasil/keluaran atau pembayaran secara bertahap pekerjaan berdasarkan tahapan atau bagian keluaran yang dilaksanakan.

}  Dalam Kontrak Lumsum pembayaran dengan jumlah harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya.

}  Pembayaran berdasarkan produk/keluaran seperti laporan kajian, gambar desain atau berdasarkan hasil/tahapan pekerjaan yang dilaksanakan.

}  CONTOH KONSULTAN PERENCANA
}  Berdasar Permen PUPR No. 22 tahun 2018
a.   tahap konsepsi perancangan sebesar                         10%
b.  tahap pra rancangan sebesar                                      20%
c. tahap pengembangan rancangan sebesar                   25%
d. tahap rancangan detail meliputi penyusunan
rancangan gambar detail dan penyusunan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta
Rencana AnggaranBiaya (RAB) sebesar                    25% 

e. tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi sebesar                                                        5% 
f. tahap pengawasan berkala sebesar                              15% 

}  Pembahasan kontrak lumsum konsultan
}  Contoh konsultan perencana dengan masa pelaksanaan tiga bulan.
}  Pembayaran tidak berdasar jumlah tenaga konsultan, tidak berdasar bukti-bukti transaksi atau tidak berdasar absensi kehadiran harian tetapi berdasar tahapan keluaran berupa suboutput atau out put.