Hari ini saya melakukan diskusi mengenai peran Konsultan perencana dengan bapak Sudirman M dari Kemen PUPR, ada beberapa catatan  sebagai berikut, ( dalam hal ada ketidaktepatan, maka hal tersebut adalah persepsi saya, yang mungkin perlu dikoreksi )

Hasil untuk konsultan perencana sbb :
1.  GAMBAR
     A. Gambar detail
     b. ditandatangani tenaga ahli
     c. memenuhi secara teknik
     d. urutan gambar

2. BQ ( Bid Quantity )
    volume dan perhitungan volume

3. RAB ( rencana anggaran biaya )
    a. tidak melebihi alokasi interpolasi sesuai Permen PUPR No. 22 tahun 2018
    b. tidak melebihi harga satuan Kepala Daerah
    c, harga pasar

4. RKS  atau spesifikasi
    Permen PUPR No. 28 tahun 2016
    sesuai dengan kondisi lapangan

5. Ada perhitungan-perhitungan yang mendukung dengan situasi lapangan
    Pemilihan tiang pancang,  gempa, arah angin dsb

Hasil pekerjaan konsultan perencana agar direview oleh PPK atau Tim Teknis / Konsultan MK

Dengan review yang baik akan mengurangi CCO dalam pelaksanaan kontrak

Artikel yang berkaitan
http://www.mudjisantosa.net/2018/11/peran-konsultan-perencana-berdasar.html