PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas: melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling
sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); . ( P1618 pasal 11 angka 1 huruf i )
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). ( P1618 pasal 12 huruf d )
Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu
Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah), E-purchasing,
dan Tender pekerjaan terintegrasi. ( P1618 pasal 26 ayat 7 )
Surat pesanan digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko
daring. ( P1618 pasal 28 ayat 6 )
Jaminan Pelaksanaan tidak
diperlukan, dalam hal Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing. (
P1618 pasal 33 ayat 2b )
Dalam penyusunan spesifikasi
teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang
sudah ada;
d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e. barang/jasa pada Tender Cepat
(P1618 Pasal 19 ayat 2)
Metode pemilihan
Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya terdiri atas:
a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.
(2) E-purchasing dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik . ( P1618 pasal 38 ayat 1 dan 2 )
Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang
menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala
lembaga, atau kepala daerah. . ( P1618 pasal 50 ayat 5 )
SANKSI
Pasal 80
(1) Perbuatan atau tindakan
peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa :
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk
mengatur harga penawaran;
c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja
Pemilihan/Agen Pengadaan; atau
e. mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog.
(2) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi dalam
proses. E-purchasing berupa tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak pada katalog
elektronik atau surat pesanan.
(3) Perbuatan atau tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan:
a. sanksi
digugurkan dalam pemilihan;
b. Sanksi
Daftar Hitam;
c. sanksi
penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing; dan/atau
d. sanksi
penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik.
(4) Pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan
dalam pemilihan dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun;
b. ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama
1 (satu) tahun;
c. ayat (2) atas pelanggaran surat pesanan dikenakan sanksi
penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing selama 6 (enam)
bulan; atau
d. ayat (2) atas pelanggaran kontrak pada katalog elektronik
dikenakan sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik selama
1 (satu) tahun.
(5) Pengenaan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat
Daerah atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dan/atau
PPK.
Pasal 81
Dalam hal terjadi pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1) huruf a sampai huruf c, UKPBJ
melaporkan secara pidana.
Pasal 78
(1) Perbuatan atau tindakan
peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah:
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk
mengatur harga penawaran;
c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia; atau
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh
Pejabat Pengadaan/Pokja
Pemilihan/Agen Pengadaan.
Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018
E-purchasing
Persiapan Pengadaan Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam pasal 50 ayat 5), bahwa
pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut
pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri,
kepala lembaga, atau kepala daerah.
Oleh karena itu, untuk
barang/jasa yang diluar kriteria pemenuhan kebutuhan nasional dan /atau
strategis, pengadaan barang/jasanya tidak wajib dilakukan melalui metode
E-purchasing.
Dalam hal barang/jasa yang
dibutuhkan tidak termasuk kriteria wajib namun terdapat dalam Katalog elektronik,
keputusan pembelian melalui E-purchasing harus mempertimbangkan pemerataan ekonomi
dengan memberikan kesempatan pada usaha mikro, kecil dan menengah serta Pelaku usaha
lokal.
E-Purchasing mengutamakan
pembelian barang/jasa Produk Dalam Negeri sesuai kebutuhan K/L/PD.
Berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 dalam pasal 65 ayat (4), nilai paket pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil,
kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat
dipenuhi oleh usaha kecil.
Memperhatikan hal tersebut di
atas, untuk paket pengadaan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) yang kompetensinya dapat dipenuhi oleh Usaha Kecil dan/atau
Pelaku Usaha Lokal, maka paket tersebut diprioritaskan untuk Usaha Kecil
dan/atau Pelaku Usaha Lokal.
Persiapan Pengadaan melalui
E-purchasing oleh PPK, meliputi:
a. Penyusunan Spesifikasi Teknis Dalam penyusunan Spesifikasi Teknis
dimungkinkan penyebutan merek barang/jasa yang dimuat dalam katalog elektronik,
dengan didukung justifikasi teknis secara tertulis yang ditetapkan PPK.
b. Perkiraan harga Penyusunan HPS tidak diwajibkan dalam
E-Purchasing. PPK mencari referensi harga barang/jasa yang akan diadakan,
termasuk biaya pendukung seperti : ongkos kirim, instalasi, dan/atau
training (apabila diperlukan).
c. Penyusunan rancangan Surat Pesanan Rancangan Surat Pesanan memuat
antara lain tetapi tidak terbatas pada : hak dan kewajiban para pihak, waktu
dan alamat pengiriman barang/pelaksanaan pekerjaan, harga, pembayaran, sanksi,
denda keterlambatan, keadaan kahar, penyelesaian perselisihan, dan larangan pemberian
komisi.
E-purchasing untuk
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang Pagu Anggarannya bernilai paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh Pejabat
Pengadaan.
E-purchasing untuk
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
Pagu Anggarannya bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh PPK.
Dalam hal nilai E-purchasing dengan Pagu
Anggarannya bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah), PPK mengusulkan penetapan kepada PA/KPA. Dalam hal PPK
menyerahkan proses E-purchasing kepada Pejabat Pengadaan maka PPK menyampaikan
spesifikasi teknis, perkiraan/referensi harga, dan rancangan Surat Pesanan
kepada Pejabat Pengadaan.
Persiapan dan Pelaksanaan
E-purchasing
Persiapan E-Purchasing dilakukan
oleh PPK/Pejabat Pengadaan dengan melakukan pencarian pada portal katalog
elektronik dan membandingkan barang/jasa
yang tercantum dalam katalog elektronik, dengan memperhatikan antara lain :
gambar, fungsi, spesifikasi teknis, asal barang, TKDN (apabila ada), harga
barang, dan biaya ongkos kirim/instalasi/training (apabila diperlukan).
Untuk pengadaan barang yang
kompleks/teknologi tinggi melalui E- Purchasing, PPK dapat meminta calon
Penyedia untuk melakukan presentasi/demo produk.
Pelaksanaan E-purchasing mengacu
pada:
a. Prosedur untuk E-purchasing;
b. Syarat dan ketentuan penggunaan pada aplikasi E-Purchasing; dan
c. Panduan pengguna aplikasi E-purchasing (user guide). Prosedur
E-purchasing, syarat dan ketentuan penggunaan pada aplikasi E-purchasing dan
panduan pengguna (user guide) aplikasi
E-purchasing ditetapkan oleh Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan
Pengembangan Sistem Informasi LKPP.
Prosedur E-purchasing meliputi:
a. PPK/Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan barang/jasa pada katalog
elektronik;
b. Calon Penyedia menanggapi pesanan dari PPK/Pejabat Pengadaan;
c. PPK/Pejabat Pengadaan dan calon Penyedia dapat melakukan negosiasi
teknis dan harga, kecuali untuk barang/jasa yang tidak dapat dinegosiasikan.
Negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan barang/jasa dengan
mempertimbangkan kuantitas barang/jasa yang diadakan, ongkos kirim (apabila
ada), biaya instalasi/training (apabila diperlukan);
d. PPK/Pejabat Pengadaan dan calon Penyedia menyetujui/menyepakati
pembelian barang/jasa; dan e. Penerbitan
Surat Pesanan.
Dalam hal terdapat 2 (dua) atau
lebih Penyedia yang dapat menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan, maka untuk
mendapat harga barang/jasa terbaik dapat dilakukan:
a. Negosiasi kepada penyedia yang
harga barang/jasanya paling murah dan telah memperhitungkan ongkos kirim,
instalasi, training (apabila diperlukan); atau
b. E-Reverse Auction.
Tata cara dan panduan pengguna
(user guide) aplikasi E-reverse Auction dalam E-purchasing ditetapkan oleh
Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP.
KOLEKSI PERTANYAAN TENTANG KATALOG - e-PURCHASING
Peraturan terkait
Peraturan LKPP No. 11 tahun 2018
Peraturan LKPP No 9 tahun 2018
KOLEKSI PERTANYAAN TENTANG KATALOG - e-PURCHASING
Peraturan terkait
Peraturan LKPP No. 11 tahun 2018
Peraturan LKPP No 9 tahun 2018
5 Comments
1. Mengenai proses pengadaan barang melalui toko daring, format surat pesanannya bagaimana ya? Misal kita beli melalui shopee atau tokopedia, berarti surat pemesanan yang dikeluarkan sistem tokopedia atau shopee tersebut sudah mencukupi?
ReplyDelete2. Terkait pembayaran pajak bgmn untuk pembelian toko online? Misal toko tersebut hanya usaha perorangan dan tidak memiliki npwp toko
3. Saya mencari informasi lebih detail terkait pengadaan melalui toko online, cuma nemu "proses pengadaan barang melalui toko daeing dilaksanakan sesuai proses bisnis yang sudah mapan". Proses bisnis yang sudah mapan itu implementasi praktisnya seperti apa?
Trimaksh, sy sdh dpt pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.....
ReplyDeleteAssalamualaikum..Pak Muji saya Ari Nurdiansyah, dari Universitas Airlangga Surabaya, terkait E-katalog, seandainya penyedia melakukan pembalasan pada bukan jam kerja misal hari minggu, apakah proses masih bisa dilanjutkan? Untuk kontrak dibuat hari senin. Karena bagian keuangan mempermasalhkan balasan dari penyedia di hari Libur. Mohon tanggapannya ya pak. Terimakasih
ReplyDeletemohon maaf bertanya jika kami ada paket pekerjaan yang tidak ada di etalase Katalog Sektoral apakah boleh jika kami membeli paket melalui katalog Lokal atau Nasional?
ReplyDeleteHello mate, nice post
ReplyDelete