header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan dengan catalog LKPP ( E-purchasing ) berdasar Perpres 16 tahun 2018 ( P1618) dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut  E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa rnelalui sistem katalog elektronik.  ( P1618 pasal 1 angka 35 )

PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas:  melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); .  ( P1618 pasal 11 angka 1 huruf i )

Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas   melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).  ( P1618 pasal 12 huruf d )
Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi. ( P1618 pasal  26 ayat 7 )

Surat pesanan digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui  E-purchasing atau pembelian melalui toko daring.  ( P1618 pasal  28 ayat 6 )

Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan, dalam hal Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing. ( P1618 pasal 33 ayat 2b )

Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e. barang/jasa pada Tender Cepat
(P1618  Pasal 19 ayat 2)

Metode  pemilihan  Penyedia  Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.

(2) E-purchasing  dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik  . ( P1618 pasal 38 ayat 1 dan 2 )

Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah. . ( P1618 pasal 50 ayat 5 )

SANKSI
Pasal 80
(1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa :
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak  benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; atau
e. mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog.
(2) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi dalam proses. E-purchasing berupa tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronik atau surat pesanan.
(3) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan:
a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
b. Sanksi Daftar Hitam;
c. sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing; dan/atau
d. sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun;
b. ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
c. ayat (2) atas pelanggaran surat pesanan dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing selama 6 (enam) bulan; atau
d. ayat (2) atas pelanggaran kontrak pada katalog elektronik dikenakan sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun.
 (5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  ditetapkan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dan/atau PPK.

Pasal 81
Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1) huruf a sampai huruf c, UKPBJ melaporkan secara pidana.

Pasal 78
(1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah:
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia; atau
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima  oleh  Pejabat  Pengadaan/Pokja
Pemilihan/Agen Pengadaan.


Peraturan LKPP No. 9  tahun 2018

E-purchasing
Persiapan Pengadaan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam pasal 50 ayat 5), bahwa pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

Oleh karena itu, untuk barang/jasa yang diluar kriteria pemenuhan kebutuhan nasional dan /atau strategis, pengadaan barang/jasanya tidak wajib dilakukan melalui metode E-purchasing.
Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak termasuk kriteria wajib namun terdapat dalam Katalog elektronik, keputusan pembelian melalui E-purchasing harus mempertimbangkan pemerataan ekonomi dengan memberikan kesempatan pada usaha mikro, kecil dan menengah serta Pelaku usaha lokal.

E-Purchasing mengutamakan pembelian barang/jasa Produk Dalam Negeri sesuai kebutuhan K/L/PD. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam pasal 65 ayat (4), nilai paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.

Memperhatikan hal tersebut di atas, untuk paket pengadaan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang kompetensinya dapat dipenuhi oleh Usaha Kecil dan/atau Pelaku Usaha Lokal, maka paket tersebut diprioritaskan untuk Usaha Kecil dan/atau Pelaku Usaha Lokal.    
Persiapan Pengadaan melalui E-purchasing oleh PPK, meliputi:
a. Penyusunan Spesifikasi Teknis Dalam penyusunan Spesifikasi Teknis dimungkinkan penyebutan merek barang/jasa yang dimuat dalam katalog elektronik, dengan didukung justifikasi teknis secara tertulis yang ditetapkan PPK.
b. Perkiraan harga Penyusunan HPS tidak diwajibkan dalam E-Purchasing. PPK mencari referensi harga barang/jasa yang akan diadakan, termasuk biaya pendukung seperti : ongkos kirim, instalasi, dan/atau training  (apabila diperlukan).
c. Penyusunan rancangan Surat Pesanan Rancangan Surat Pesanan memuat antara lain tetapi tidak terbatas pada : hak dan kewajiban para pihak, waktu dan alamat pengiriman barang/pelaksanaan pekerjaan, harga, pembayaran, sanksi, denda keterlambatan, keadaan kahar, penyelesaian perselisihan, dan larangan pemberian komisi.

E-purchasing untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang Pagu Anggarannya bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.
E-purchasing untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang  Pagu Anggarannya bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh PPK.

Dalam hal nilai            E-purchasing dengan Pagu Anggarannya bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), PPK mengusulkan penetapan kepada PA/KPA. Dalam hal PPK menyerahkan proses E-purchasing kepada Pejabat Pengadaan maka PPK menyampaikan spesifikasi teknis, perkiraan/referensi harga, dan rancangan Surat Pesanan kepada Pejabat Pengadaan. 

Persiapan dan Pelaksanaan E-purchasing
Persiapan E-Purchasing dilakukan oleh PPK/Pejabat Pengadaan dengan melakukan pencarian pada portal katalog elektronik dan  membandingkan barang/jasa yang tercantum dalam katalog elektronik, dengan memperhatikan antara lain : gambar, fungsi, spesifikasi teknis, asal barang, TKDN (apabila ada), harga barang, dan biaya ongkos kirim/instalasi/training (apabila diperlukan).
Untuk pengadaan barang yang kompleks/teknologi tinggi melalui E- Purchasing, PPK dapat meminta calon Penyedia untuk melakukan presentasi/demo produk.  

Pelaksanaan E-purchasing mengacu pada:
a. Prosedur untuk E-purchasing; 
b. Syarat dan ketentuan penggunaan pada aplikasi E-Purchasing; dan
c. Panduan pengguna aplikasi E-purchasing (user guide). Prosedur E-purchasing, syarat dan ketentuan penggunaan pada aplikasi E-purchasing dan panduan pengguna (user guide) aplikasi  E-purchasing ditetapkan oleh Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP.

Prosedur E-purchasing meliputi:
a. PPK/Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan barang/jasa pada katalog elektronik;
b. Calon Penyedia menanggapi pesanan dari PPK/Pejabat Pengadaan;
c. PPK/Pejabat Pengadaan dan calon Penyedia dapat melakukan negosiasi teknis dan harga, kecuali untuk barang/jasa yang tidak dapat dinegosiasikan. Negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan barang/jasa dengan mempertimbangkan kuantitas barang/jasa yang diadakan, ongkos kirim (apabila ada), biaya instalasi/training (apabila diperlukan);
d. PPK/Pejabat Pengadaan dan calon Penyedia menyetujui/menyepakati pembelian barang/jasa; dan  e. Penerbitan Surat Pesanan.

Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih Penyedia yang dapat menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan, maka untuk mendapat harga barang/jasa terbaik dapat dilakukan:
a. Negosiasi kepada penyedia yang harga barang/jasanya paling murah dan telah memperhitungkan ongkos kirim, instalasi, training (apabila diperlukan); atau
b. E-Reverse Auction. 

Tata cara dan panduan pengguna (user guide) aplikasi E-reverse Auction dalam E-purchasing ditetapkan oleh Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP. 

KOLEKSI PERTANYAAN TENTANG  KATALOG - e-PURCHASING

Peraturan terkait 
Peraturan LKPP No. 11 tahun 2018
Peraturan LKPP  No 9 tahun 2018

Post a Comment

4 Comments

  1. 1. Mengenai proses pengadaan barang melalui toko daring, format surat pesanannya bagaimana ya? Misal kita beli melalui shopee atau tokopedia, berarti surat pemesanan yang dikeluarkan sistem tokopedia atau shopee tersebut sudah mencukupi?
    2. Terkait pembayaran pajak bgmn untuk pembelian toko online? Misal toko tersebut hanya usaha perorangan dan tidak memiliki npwp toko
    3. Saya mencari informasi lebih detail terkait pengadaan melalui toko online, cuma nemu "proses pengadaan barang melalui toko daeing dilaksanakan sesuai proses bisnis yang sudah mapan". Proses bisnis yang sudah mapan itu implementasi praktisnya seperti apa?

    ReplyDelete
  2. Trimaksh, sy sdh dpt pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.....

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikum..Pak Muji saya Ari Nurdiansyah, dari Universitas Airlangga Surabaya, terkait E-katalog, seandainya penyedia melakukan pembalasan pada bukan jam kerja misal hari minggu, apakah proses masih bisa dilanjutkan? Untuk kontrak dibuat hari senin. Karena bagian keuangan mempermasalhkan balasan dari penyedia di hari Libur. Mohon tanggapannya ya pak. Terimakasih

    ReplyDelete
  4. mohon maaf bertanya jika kami ada paket pekerjaan yang tidak ada di etalase Katalog Sektoral apakah boleh jika kami membeli paket melalui katalog Lokal atau Nasional?

    ReplyDelete