BIAYA Konsultan Pengawas Gedung
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
b. materi
dan penggandaan laporan;
c. pembelian
dan atau sewa peralatan;
d. sewa
kendaraan;
e. biaya
rapat;
f.
perjalanan lokal dan luar kota;
g. biaya
komunikasi;
h. penyiapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi;
i.penyiapan
dokumen pendaftaran;
j. asuransi
atau pertanggungan (indemnity insurance); dan
k. pajak dan
iuran daerah lainnya.
Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara bulanan
atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan
pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.
Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan sebagai berikut:
a. pengawasan
konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima
pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi paling banyak
sebesar 90% ; dan
b. pengawasan
konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
Over) pekerjaan konstruksi sebesar 10% .
Laporan penyedia jasa pengawasan konstruksi :
1. laporan harian,
2. laporan mingguan,
3. laporan bulanan, dan
4. laporan akhir pengawasan teknis.
Kegiatan pengawasan teknis meliputi:
a. pengendalian waktu;
b. pengendalian biaya;
c. pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas); dan
d. tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Tahapan pengawasan :
Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi meliputi:
a. pengawasan persiapan konstruksi;
b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
c. pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
Penyedia jasa pengawas konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pengguna Anggaran.
Laporan penyedia jasa pengawasan konstruksi :
1. laporan harian,
2. laporan mingguan,
3. laporan bulanan, dan
4. laporan akhir pengawasan teknis.
Kegiatan pengawasan teknis meliputi:
a. pengendalian waktu;
b. pengendalian biaya;
c. pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas); dan
d. tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Tahapan pengawasan :
Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi meliputi:
a. pengawasan persiapan konstruksi;
b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
c. pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
Penyedia jasa pengawas konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pengguna Anggaran.
Referensi Permen PU PR
22 tahun 2018
Konsultan
pengawas pada umumnya lebih cocok menggunakan jenis kontrak waktu penugasan. ( P1617 dan Per LKPP 9 2018 )
1 Comments
Selamat siang pak mudji, maaf... apakah boleh kontrak konsultan pengawas selisih 1 hari sesudah kontrak fisiknya? dan juga apakah boleh pembayaran konsultan pengawasan langsung 100% setelah fisik selesai seluruhnya?
ReplyDelete