header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KONSULTAN PENGAWAS GEDUNG

BIAYA Konsultan Pengawas Gedung
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
b. materi dan penggandaan laporan;
c. pembelian dan atau sewa peralatan;
d. sewa kendaraan;
e. biaya rapat;
f. perjalanan lokal dan luar kota;
g. biaya komunikasi;
h. penyiapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi;
i.penyiapan dokumen pendaftaran;
j. asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance); dan
k. pajak dan iuran daerah lainnya.


Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.
Pembayaran biaya pengawasan konstruksi  dilakukan sebagai berikut:
a. pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar 90% ; dan

b. pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi sebesar 10% .

Laporan penyedia jasa pengawasan konstruksi :
1. laporan harian,
2. laporan mingguan,
3. laporan bulanan, dan
4. laporan akhir pengawasan teknis.

Kegiatan pengawasan teknis meliputi:
a. pengendalian waktu;
b. pengendalian biaya;
c. pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas); dan
d. tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Tahapan pengawasan :
Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi meliputi:
a. pengawasan persiapan konstruksi;
b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
c. pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.

     Penyedia jasa pengawas konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pengguna Anggaran.


Referensi Permen PU PR 22 tahun 2018

Konsultan pengawas pada umumnya lebih cocok menggunakan jenis kontrak waktu penugasan. ( P1617 dan Per LKPP 9 2018 )
  



Post a Comment

1 Comments

  1. Selamat siang pak mudji, maaf... apakah boleh kontrak konsultan pengawas selisih 1 hari sesudah kontrak fisiknya? dan juga apakah boleh pembayaran konsultan pengawasan langsung 100% setelah fisik selesai seluruhnya?

    ReplyDelete