mohon izin pak Mudji... mau tanya.. terkait kontrak multiyears... 3 tahun... di tahun kedua,... pekerjaan sisa 2 tahun mau diubah menjadi 4 tahun dgn alasan ketersediaan anggaran... apakah kontrak dapat diaddendum?? yg semula 3 tahun menjadi 5 tahun? bgmana dgn jaminan pelaksanaan, apakah ikut diganti juga?? mohon pencerahannya 🙏

Respon
1.  Harus ada perhitungan ketidaksediaan anggaran..
Jaminan pelaksanaan di perpanjang

2. silakanlihatyou tube mengenai 5 solusi kontrak

https://youtu.be/GW7KNAkaYjA

3.  Masih dalam masa jabatan kepala daerah
4. Pekerjaan dapat diselesaikan sekarang , namun  pembayaran dapat disesuaikan dgn ketersediaan anggaran

  • 5. Penyesuaian harga dikonsultasikan ke BPKP